Cek Saluran Tambak Cipatuguran, DPRD Sukabumi Temukan Air Berbusa

Posted on

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, meninjau kawasan pesisir Cipatuguran, Palabuhanratu. Peninjauan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencemaran dari warga setempat.

Di lokasi, Hamzah mengecek gorong-gorong yang disebut menjadi jalur buangan dari tambak udang vaname. Saat turun ke area pemecah ombak, Hamzah melihat aliran air dari saluran beton menuju laut dalam kondisi keruh dan berbusa.

Selain limbah cair, ia juga menyoroti keberadaan pipa penyedot air laut dan bentangan kabel listrik yang diletakkan sembarangan di area publik.

“Saya turun langsung hari ini karena mendengar keresahan warga. Kita saksikan sendiri di lapangan, ada air yang mengalir ke laut dengan kondisi berbusa, ini indikasi yang tidak bisa diabaikan,” ujar Hamzah di lokasi, Senin (24/11/2025).

“Belum lagi instalasi pipa dan kabel listrik panjang yang begitu saja tergeletak, ini sangat riskan bagi keselamatan warga pesisir,” tambahnya.

Hamzah menegaskan, tugas DPRD bukan menghalangi usaha, melainkan memastikan aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Prinsipnya kita sangat terbuka dan mendukung investasi masuk ke Sukabumi, itu bagus untuk ekonomi daerah. Tapi ingat, investasi harus taat aturan main. Jangan sampai keuntungan didapat, tapi lingkungan kita yang rusak. Alam Palabuhanratu ini aset masa depan anak cucu kita yang harus dijaga ketat,” tegasnya.

Terkait temuan ini, Komisi II akan membawanya ke rapat komisi dan segera memanggil pihak perusahaan serta dinas terkait.

“Temuan ini akan kami bawa ke rapat komisi. Kami akan segera panggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi dokumen dan teknis pengelolaannya. Kalau memang ada aturan yang ditabrak atau pencemaran yang terbukti, harus ada tindakan tegas dan perbaikan. Kita ingin Sukabumi ini maju, tapi tetap asri dan tertib,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan sidak ke lokasi. Hasilnya, pengelola tambak tersebut belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan (UKL-UPL) fisik dan diketahui beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.