Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemkab Bogor Wacanakan Tes Rutin untuk ASN

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba, salah satunya melalui wacana pelaksanaan tes narkotika rutin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Program ini melibatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Bogor dalam bentuk pengawasan internal serta komitmen membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Bogor atas keberhasilannya mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras, dan obat keras, yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal serta komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” jelas Rudy Susmanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Rudy menyatakan bahwa Pemkab Bogor berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkotika. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk aparatur pemerintah, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Apabila di lingkungan penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bogor terdapat aparatur yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan apapun,” tegas Rudy.

Sementara itu, Polres Bogor menegaskan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Bogor, dari ancaman narkoba. Komitmen ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg dan 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kg, ekstasi 57 butir, biang sintetis 0,9 kg dan 60 ml cairan biang, obat keras/sediaan farmasi 21.512 butir, miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 dirigen. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Agustus-Oktober 2025), jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras. Dari hasil operasi tersebut, diamankan 155 tersangka yang terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.

“Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” jelas Wikha.

Kapolres Bogor juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami pastikan akan memproses setiap laporan dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor dan elemen kepemudaan berkomitmen memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, unggul, dan siap menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *