Ayi Eman Sumantri (52) tewas secara tragis. Kematian Ayi ternyata akibat penganiayaan yang dilakukan Yoga Abdurrahman.
Kasus ini terungkap berdasarkan CCTV sebuah rumah sakit. Dalam video CCTV tersebut, tampak seorang pria tak berdaya diantarkan angkot jurusan Cicaheum-Ledeng ke Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung. Setiba di rumah sakit, pria tak berdaya yang duduk di bagian depan angkot itu langsung diangkat ke blankar dan dibawa ke dalam rumah sakit.
Rekaman CCTV itu jadi awal mula proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari hasil penyelidikan, terungkap jika peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu.
“Berawal dari adanya informasi dari IGD Rumah Sakit Santo Borromeus yang menyampaikan bahwa ada orang meninggal dunia di tempat yang dicurigai adanya dugaan tindak pidana. Kemudian setelah adanya laporan tersebut, kami dari Polrestabes beserta Polsek mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan pengecekan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
“Setelah kita cek, didapati bahwa ada dugaan tindak pidana pada korban. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan kami pastikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Anton menambahkan.
Anton mengatakan dari hasil penyelidikan juga terungkap jika korban dianiaya oleh Yoga di kawasan Dago Atas. Anton menyebut kejadian itu dipicu kesalahpahaman antara keduanya.
“Nah kemudian setelah kami lakukan pengecekan juga, bahwa sebelumnya telah terjadi salah paham antara korban dengan pelaku di daerah Dago Atas. Karena salah paham tersebut, akhirnya pelaku melakukan pemukulan kepada korban, sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Anton.
Korban tak berdaya usai dianiaya. Dari hasil autopsi, korban mengalami luka serius di bagian kepalanya.
“Hasil otopsi, ada beberapa luka terutama di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di situ yang paling parah di daerah kepala.Juga di bagian dahi, di daerah bibir, kemudian di daerah pipi. Yang dianggap memang menyebabkan pendarahan di kepala korban,” ucapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Proses penyelidikan terus berlanjut. Penyidik akhirnya mendapatkan identitas pelaku penganiayaan. Anton mengatakan penyidik mencari keberadaan pelaku yang kabur ke Jakarta hingga akhirnya ditangkap.
“Kemudian kami melakukan penangkapan kepada pelaku yang sempat kabur ke wilayah Jakarta dan sekarang ini masih kami tahan di Unit Reskrim Polsek Coblong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang dilakukan secara terang-terangan terhadap orang atau barang, sering dikaitkan dengan penganiayaan.







