Bandung Barat –
Puluhan korban tewas akibat bencana longsor yang terjadi di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Guru Besar Bidang Lingkungan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Uud Wahyudin, menilai alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor utama pemicu bencana tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
“Jawa Barat adalah wilayah yang rawan bencana, dari prespektif kebijakan publik faktor alam adalah salah satu bahayanya, tapi pemicunya adalah manusia, terkait dengan kasus Cisarua alih fungsi lahan memegang peranan kunci, dia menjadi pemicu longsor, harusnya jadi hutan lindung, berfungsi sebagai penyangga air, tapi berubah jadi kebun sayur dan bunga oleh warga,” kata Uud, Minggu (1/2/2026).
Menurut Uud, bencana longsor yang terjadi di Cisarua bukanlah peristiwa tunggal. Ia menyebut sejumlah bencana alam di wilayah lain, seperti Aceh dan Sumatera, juga bermuara pada aktivitas manusia yang menyebabkan kawasan lindung mengalami defisit. Meski kerap disebut dipicu oleh curah hujan tinggi, kerusakan kawasan resapan air akibat alih fungsi lahan menjadi faktor utama.
“Tidak ada keadilan ekologis. Mayarakat dirugikan dari ekploitasi alam dan deforestasi,” ujarnya.
Uud juga mengkritik pola komunikasi kebijakan pemerintah yang dinilainya masih bersifat top down atau satu arah. Menurutnya, masyarakat yang terdampak justru kerap tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait pengelolaan lingkungan.
“Kalau kita berkaca pada kasus Cisaua, paling dirugikan adalah masyarakat. Sedangkan tujuan komunikasi kebijakan ini pada intinya agar publik sadar. Ketika kita banyak menemukan hutan yang alih fungsi dan masyarakat tidak setuju pohon yang puluhan tahun ditebang dengan dalih untuk investasi dan pembangunan, makan tugas pemerintah bagaiamana komunikasi kebijakan dan lingkungan ini bisa diterima oleh masyarakat. Bagiamana peran kebijakan pemerintah dapat pengelolaan lingkungan dalam mengelola degradasi lingkungan dan defisit kawasan,” ungkapnya.
Ia menilai, komunikasi kebijakan seharusnya dilakukan secara kolaboratif melalui model collaborative government, yakni kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, koordinasi antarpemerintah menjadi penting agar tidak terjadi saling menyalahkan saat bencana terjadi.
“Harus ada orkestrasi, kerjasama yang solid anatara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Lalu, menguatkan literasi lingkungan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lingkungan di mana mereka berada, baik pertanian, persampahan, hutan dan sebagainya,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Uud menegaskan bahwa kebijakan lingkungan seharusnya bersifat preventif, bukan reaktif. Ia menilai mitigasi bencana merupakan langkah mutlak yang harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah dampak bencana yang lebih besar.
Uud juga menyebut, bencana longsor di Bandung Barat merupakan tanggung jawab kolektif. Ia menyoroti sejumlah kawasan, termasuk Bandung Utara, yang seharusnya tidak dijadikan lokasi pembangunan rumah, vila, hotel, maupun restoran karena fungsi ekologisnya sebagai kawasan lindung.
“Pemerintah juga harus memiliki strategi komunikasi yang baik untuk memunculkan kesadaran publik dan masyarakat, berpartisipatif pada lingkungan. Paradigma, masyarakat pegunungan juga harus diubah, kalau Gubernur Jabar sudah menghentikan izin perumahan itu sudah memulai dan tepat,” ujarnya.
Menurut Uud, kebijakan terkait lingkungan sebenarnya sudah banyak tersedia. Namun, pengawasan dan implementasi di lapangan masih perlu diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penyuluh pertanian, akademisi, komunitas, media, hingga pelaku usaha.
“Kebijakan sudah banyak, pengawasan penyuluh pertanian, akademisi, komunitas, media dan pengusaha harus bersatu. Pengusaha harus sadar betul bagaimana lingkungan lestari, tidak mementingkan kepentingan pragmatis. Secara preventif bencana bisa dihindari ketimbang kita tidak melakukan apa-apa. Orkrestasi harus dibangun, masyarakat harus disadarkan, pemerintah itu menempatkan gerakan mayarakat yang mencintai alam, sebagai aktor yang dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
