Bandung –
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh perusahaan swasta terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR wajib diberikan secara penuh kepada pekerja dan dilarang keras untuk dicicil. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 yang telah didistribusikan ke seluruh gubernur di tanah air sebagai acuan pelaksanaan di tingkat daerah.
Dilansir, Selasa (3/3/2026), Menaker menginstruksikan agar seluruh perusahaan merampungkan kewajiban pembayaran THR tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Meski demikian, pengusaha tetap didorong untuk menyalurkan hak karyawan lebih awal guna memudahkan persiapan hari raya. Sebagai langkah preventif guna menekan potensi pelanggaran, pemerintah daerah diwajibkan mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang terintegrasi langsung dengan sistem pusat untuk menampung keluhan maupun konsultasi terkait hak THR para pekerja.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Berikut ini ringkasannya:
- Larangan Mencicil: Perusahaan diwajibkan membayar THR secara utuh (penuh) dan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil.
- Batas Akhir: Pembayaran THR bagi buruh/pekerja harus sudah diselesaikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026.
- Syarat Masa Kerja: THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
- Peran Aktif Gubernur: Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan di wilayah masing-masing agar kepatuhan pembayaran terjaga.
- Posko Aduan Terintegrasi: Setiap wilayah wajib menyediakan layanan Posko THR untuk konsultasi dan penegakan hukum yang terhubung langsung dengan pusat layanan Kemnaker.







