Catat! Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini 26-31 Januari 2026

Posted on

Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung untuk periode 26-31 Januari 2026:

Senin, 26 Januari 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)

Selasa, 27 Januari 2026: MCD Pasirkoja (Jl. Soekarno Hatta No. 128-130)

Rabu, 28 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)

Kamis, 29 Januari 2026: The Kings (Jl. Kepatihan)

Jumat, 30 Januari 2026: MCD (Jl. Soekarno Hatta No. 610)

Sabtu, 31 Januari 2026: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590)

Senin, 26 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)

Selasa, 27 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)

Rabu, 28 Januari 2026: Ubertos (Jl. AH Nasution)

Kamis, 29 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)

Jumat, 30 Januari 2026: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149)

Sabtu, 31 Januari 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)

Selain layanan keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di gerai resmi berikut:

1. d’Botanica (Lantai LG): Jl. dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran.

2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung: Jl. Cianjur No. 34.

3. Satpas Polrestabes Bandung: Jl. Jawa.

Waktu Operasional:

Pendaftaran dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

1. SIM asli yang masih berlaku (tidak melewati masa tenggang).

2. KTP asli atau Suket (Surat Keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

3. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.

4. Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

5. Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib memproses penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan melampirkan e-KTP.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta lulus tes visus mata) sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 7.

SIM Keliling Bandung Bus 1

SIM Keliling Bandung Bus 2

Syarat Perpanjangan SIM