Catat! Jadwal THR ASN dan Swasta 2026 Jelang Lebaran

Posted on

Bandung

Memasuki bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga karyawan swasta. THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penopang utama kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan tepat waktu dengan dukungan regulasi yang jelas serta alokasi anggaran yang memadai.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan guna menjamin hak para penerima THR, mulai dari ASN aktif, TNI-Polri, pensiunan, hingga pekerja swasta. Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal pencairan THR ASN 2026, dasar hukum, kelompok penerima, hingga estimasi besarannya.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan tertib dan adil. Untuk ASN dan pensiunan, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan juga merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, hak atas THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN paling cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.

Mengacu pada hasil Sidang Isbat Kementerian Agama, awal Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan asumsi Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai secara bertahap sejak Rabu, 26 Februari 2026. Pemerintah juga menargetkan pencairan dimulai pada minggu pertama Ramadan agar ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Berbeda dengan ASN, pencairan THR bagi karyawan swasta mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. Dengan perkiraan Lebaran pada 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026.

Perlu dicatat, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kelompok Penerima THR

Penerima THR tahun 2026 meliputi berbagai kelompok, antara lain aparatur negara yang mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan seperti janda, duda, dan anak yatim piatu dari penerima pensiun sah juga berhak menerima THR.

Untuk sektor swasta, THR diberikan kepada pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Komponen THR ASN

THR ASN terdiri atas beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Estimasi Besaran THR ASN 2026

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, estimasi gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebagai berikut:

  • Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

  • Golongan II berkisar Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

  • Golongan III berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

  • Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Besaran THR yang diterima ASN akan menyesuaikan dengan tambahan tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.

Estimasi Besaran THR Pensiunan 2026

THR bagi pensiunan juga mengikuti penyesuaian gaji pokok terbaru. Golongan I menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Golongan III berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100, sementara Golongan IV bisa mencapai Rp4.957.100.

Perhitungan THR Karyawan Swasta

Perhitungan THR karyawan swasta mengacu pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja enam bulan dan gaji Rp4.500.000 akan menerima THR sebesar Rp2.250.000.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Penerima THR perlu memahami bahwa THR merupakan objek pajak penghasilan. Bagi ASN, pemotongan pajak biasanya ditanggung pemerintah sesuai kebijakan tahun berjalan. Sementara bagi pekerja swasta, pemotongan dilakukan oleh perusahaan. Jika terjadi pelanggaran, karyawan dapat melapor ke Posko Satgas THR yang dibuka pemerintah menjelang Lebaran.

Dengan adanya kepastian jadwal dan regulasi ini, diharapkan pencairan THR ASN 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi atau perusahaan masing-masing guna memperoleh informasi paling akurat.

Halaman 2 dari 2