Cari Untung Lewat Barang Haram, 9 Pemuda Tasikmalaya Terancam Bui

Posted on

Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025), sembilan orang tersangka bersama barang bukti dihadirkan. Kesembilan tersangka berinsial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF dan RM.

“Kami hari ini bersama Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang,” Kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Angga sari saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kamis (12/6/2025).

Kesembilan tersangka menjual obat terlarang seperti sinte, sediaan farmasi tak berizin dan obat keras. Sebanyak 70 gram sinte dan 1000 butir obat keras terlarang disita.

“Ada sembilan tersangka kasus ini dengan barang bukti ribuan pil dan 70 gram sinte,” ujar Triana.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan dari berbagai tempat. Uniknya, mereka tidak saling terhubung namun modus pengedaran mereka identik.

Kesembilan tersangka sama-sama menjual barang haram melalui media sosial instagram. Penyalurannya dilakukan sama-sama dengan sistem tatap muka atau transaksi langsung dengan konsumen.

“Jadi memang modusnya sama, mereka ini jualan media sosial terus tatap muka pas jual beli barang terlarang ini,” Kata AKP Benny Firmansyah.

Konsumen para tersangka merupakan pelajar, karyawan hingga pemuda pengangguran. Barang haram didapatkan dari bandar asal Bandung yang masih dalam pengejaran.

Saat ini para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” Kata AKP Benny Firmansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *