Polisi bongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan menggunakan kacang tanah. Modus penjualan tersebut diedarkan di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Pria dengan inisial RK saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. RK diamankan polisi di kediamannya di Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan bisa mengamankan tersangka.
“Setelah kami intai pelaku empat hari. Kami sudah amankan tersangka inisial RK. Dia pengguna dan pengedar sabu yang disembunyikan di dalam kacang tanah,” ujar Agus, kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Agus mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan memasukan sabu ke dalam kacang tanah. Kemudian kacang tanah tersebut dilem dan ditandai titik dua berwarna hitam. Setelah itu dimasukan ke dalam kemasan plastik merek kacang ternama.
“Bungkus kacang dibuka dikeluarkan isinya kemudian dimasukan sabu dan kembali dilem. Pelaku mengakali itu sendiri, supaya bisa mengelabui polisi dan tidak dicurigai oleh masyarakat,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, tersangka RK membeli barang tersebut dari Jakarta. Setelah itu sabu langsung direcah dan dimasukan ke dalam kulit kacang tanah.
“Dia beli dari Jakarta, dia recah, dia berkomunikasi sendiri dengan calon pembeli. Peredaran di wilayah sekitar Soreang, Banjaran dan sebagian tempat lain di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Agus menyebutkan, tersangka melakukan aksinya di Kabupaten Bandung seorang diri. Kemudian dirinya mengedarkan secara langsung ke warga yang telah memesan kepada tersangka.
“Sistem penjualan bertemu langsung, dia sendiri yang mengantarkan, dia yang berkomunikasi,” ucapnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan RK merupakan modus penjualan atau peredaran baru. Pasalnya narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam kacang tanah.
“Iya ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung dimasukkan di dalam kacang tanah,” kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.