Cara Ririn Fitnah Evan Tutupi Jejak Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Posted on

Evan Bagus Pratama, menjadi korban fitnah oleh Ririn Rifanto (35) dalang pembunuhan sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat belum lama ini.

Pria berusia 30 tahun itu, sempat dikambinghitamkan oleh Ririn dalam kasus pembunuhan Budi Awaludin (45), dan empat anggota keluarganya yakni Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK dan 8 bulan inisial B.

Evan diseret dalam kasus ini. Ririn dan Prio menggiring bukti-bukti seolah Evan adalah pelaku pembunuhan.

Mobil Toyota Corolla milik keluarga Budi yang sebelumnya digondol Ririn dan Prio diparkirkan di rumah Evan. Ririn dan Prio mencoba memfitnah Evan.

“Mobil Toyota Corolla yang sebelumnya dikuasai tersangka dikembalikan dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan agar seolah-olah asumsi masyarakat pelaku pembunuhan adalah Evan,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (10/9/2025).

Setelah itu, Ririn dan Prio kembali ke hotel. Sebelum kabur ke sejumlah kota, Prio kembali menarik uang dari dompet digital milik Budi.

“Kemudian pada pukul 10.42 WIB tersangka P melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta dari akun Dana di daerah Kecamatan Jatibarang dengan cara yang sama,” tuturnya.

Penemuan mobil milik Budi di sekitar rumah Evan sempat membuat warga heboh. Mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat angota keluarganya, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu. Berkat bantuan Evan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.

Ririn dan Evan sebelumnya bernegosiasi untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi. “Pada sekira pukul 10.00 WIB tersangka R menghubungi Evan menggunakan handphone milik BA untuk menggadai mobil pikap warna putih,” kata Hendra Rochmawan.

Menurut Hendra, sekitar pukul 16.30 WIB Ririn menerima uang gadai mobil pikap dari Evan. “Terima uang Rp14 juta dari evan ke akun Dana milik BA,” ujar Hendra.

Sekitar pukul 17.45 WIB tersangka Prio melakukan penarikan uang Rp3 juta di agen bank yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun dompet digital milik Budi.

Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *