Cara Cek Kepesertaan BPJS BPI JK dan Langkah-langkah Aktivasi Kembali - Giok4D

Posted on

Bandung

Belakangan ini lini masa tengah diramaikan oleh kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data.

Hingga 7 Februari 2026, data Kementerian Sosial RI menunjukkan sebanyak 8.394 peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan sudah berhasil diaktifkan kembali. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami cara mengecek status kepesertaan serta langkah aktivasi kembali jika status BPJS PBI JK Anda termasuk yang terdampak.

Bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS PBI JK dan bagaimana langkah mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa Itu BPJS PBI JK?

BPJS Kesehatan PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah pusat maupun daerah menanggung iuran peserta sehingga mereka tidak perlu membayar biaya bulanan secara mandiri.

Peserta PBI JK mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 secara otomatis. Sementara peserta Non-PBI membayar iuran sendiri atau melalui potongan gaji dan dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan, mulai kelas 1 hingga kelas 2. Program ini menjadi salah satu upaya negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Kenapa BPJS PBI JK Dinonaktifkan?

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI JK. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan bukan dilakukan secara acak.

Proses tersebut terjadi karena adanya pemutakhiran dan penyesuaian data peserta secara berkala. Pembaruan dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut kebijakan penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Ia mengatakan, pencabutan status dilakukan agar kuota kepesertaan dapat digantikan dengan peserta baru sesuai dengan data terbaru Kementerian Sosial.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ungkap Rizzky sebagaimana dilansir dari laman web resmi BPJS Kesehatan, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan, peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI JK

Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui berbagai layanan resmi. Beberapa di antaranya meliputi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

1. Via Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  • Periksa bagian atas profil peserta pada halaman utama.
  • Jika status aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
  • Klik bagian tersebut untuk melihat detail status kepesertaan seluruh anggota keluarga.
  • Apabila status tidak aktif, akan muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”.

2. Via Chat WhatsApp PANDAWA:

  • Simpan Nomor WhatsApp PANDAWA
  • Tambahkan nomor 08118165165 ke kontak WhatsApp dan beri nama BPJS Pandawa atau Pandawa Resmi agar mudah ditemukan.
  • Buka chat lalu kirim pesan “Halo” atau “Hi”. Sistem akan otomatis membalas dengan pilihan menu layanan.
  • Pilih Menu Cek Status
  • Pilih menu “Cek Status Kepesertaan” atau “Informasi Peserta” dengan mengetik angka sesuai petunjuk yang muncul.
  • Masukkan Data Identitas
  • Ketik nomor kartu BPJS 13 digit atau NIK 16 digit tanpa spasi dan tanpa tambahan karakter lain.
  • Tunggu Balasan Sistem
  • Sistem akan mengirim informasi status kepesertaan, jenis peserta, status aktif, serta kelas perawatan.
  • Screenshot atau simpan pesan sebagai bukti untuk kebutuhan berobat atau administrasi.

Cara Aktivasi Ulang Status BPJS PBI JK

Bagaimana jika status PBI JK Anda ternyata tidak aktif? BPJS Kesehatan memberikan panduan resmi untuk melakukan reaktivasi kepesertaan. Proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan fasilitas kesehatan, dinas sosial, dan Kementerian Sosial.

Pertama, peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan tempat berobat. Surat tersebut menjadi dasar pengajuan reaktivasi.

Kedua, peserta membawa surat tersebut ke dinas sosial setempat. Petugas akan memproses usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG. Dinas Sosial kemudian mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap data peserta yang diajukan. Jika peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta bisa kembali memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan program.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” ungkap Rizzky.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” lanjutnya.

Kriteria Peserta BPJS PBI yang Bisa Diaktifkan Kembali

BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pertama, peserta termasuk dalam daftar penerima PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengalami kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis atau situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ia juga menambahkan bahwa peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui berbagai layanan resmi seperti PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.

“Kami imbau kepada masyarakat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, segera aktivasi kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Halaman 2 dari 2