Sukabumi –
Aktivitas penambangan batu koral di pesisir Jalan Lempeng, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin. Pihak pemerintah kecamatan telah terjun ke lokasi untuk memverifikasi laporan warga terkait eksploitasi material pantai tersebut.
Camat Cisolok Okih Fajri Asyidik menegaskan, secara regulasi pengambilan material di sempadan pantai mutlak dilarang. Hal ini mengacu pada undang-undang lingkungan hidup serta aturan terkait perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan regulasi, eksploitasi material di sempadan pantai itu mutlak memang tidak boleh dilakukan, berdasar dengan undang-undang lingkungan hidup dan juga kaitan dengan perizinan,” kata Okih saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Okih menjelaskan, kegiatan eksploitasi material hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan khusus untuk kemaslahatan publik, seperti pembangunan dermaga atau fasilitas umum lainnya.
Aktivitas yang terjadi di Jalan Lempeng tersebut ditengarai murni dilakukan oleh sejumlah warga secara mandiri, tanpa badan hukum yang jelas.
Faktor Ekonomi dan Dampak Lingkungan
Dari hasil verifikasi di lapangan, Okih menyebut tidak ditemukan adanya keterlibatan perusahaan atau lembaga besar di balik aktivitas ini. Menurutnya, fenomena tersebut murni didorong oleh faktor ekonomi masyarakat setempat.
“Sampai saat ini hasil verifikasi kami, check and recheck bersama jajaran Forkopimcam dan pihak kepolisian, tidak ditemukan indikasi dilatarbelakangi oleh lembaga atau perusahaan. Itu murni personal masyarakat yang memang urusannya urusan dengan perut,” bebernya.
Meski memahami kondisi ekonomi warga, Okih menegaskan bahwa dampak lingkungan jangka panjang sangat berisiko. Batu koral yang diambil berfungsi sebagai penahan sedimen dan pelindung alami untuk mengurangi laju abrasi.
“Mungkin saat ini dengan berkarung-karung yang mereka ambil kondisi tidak akan terlalu (terasa), tapi dengan proses waktu itu akan jelas (berdampak). Karena batu itu juga akan menahan sedimen sebagai proses penguatan mengurangi abrasi,” jelas Okih.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kecamatan Cisolok bersama Forkopimcam berencana memasang spanduk imbauan di titik-titik penambangan dalam waktu dekat. Sosialisasi ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Besok lusa akan segera melakukan kegiatan sosialisasi dengan memasang banner Forkopimcam untuk mengingatkan pada masyarakat,” tegasnya.
Terkait upaya hukum, pihak kecamatan mengedepankan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Pemerintah akan berupaya mencari solusi alternatif agar masyarakat tetap memiliki mata pencaharian tanpa harus merusak lingkungan.
“
