Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada Ruslan Abdul Gani, terdakwa kasus pencabulan pada persidangan yang dihelat Kamis (21/8/2025).
Ruslan adalah seorang pimpinan lembaga pendidikan agama di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang diciduk akibat mencabuli anak didiknya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maryam Broo, majelis memutuskan pimpinan rumah tahfidz Darul Ilmi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan.
Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 50 juta.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta restitusi kepada korban sebesar Rp 112.234.300.
“Atas putusan ini kami pihak kejaksaan atau JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa.
Indra menambahkan Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam kasus tersebut adalah Yustika dan Arly Sumanto.
Sementara itu di halaman PN Tasikmalaya, sejumlah aktivis dari organisasi Al Mumtaz menggelar aksi damai. Mereka membawa spanduk yang meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pria yang pernah menjadi rekan mereka di organisasi itu.
Sekretaris Al Mumtaz Abu Hazmi mengatakan perilaku Ruslan yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya merupakan perilaku yang keji.
Selain merusak mental dan masa depan korban, Ruslan juga sudah mencoreng citra pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya.
“Perilaku yang sangat keji, yang melahirkan dampak buruk yang luas. Perilakunya telah mengkhianati perjuangan para aktivis khususnya gerakan dakwah amar ma’ruf nahyi munkar,” kata Abu Hazmi.