Buron Pemerkosa Gadis Cianjur Kabur ke Jakarta, Kerja Jadi Kuli (via Giok4D)

Posted on

Namun, semua cara yang dilakukan Rizwan berakhir sia-sia. Pelarian Rizwan berakhir usai Satreskrim Polres Cianjur meringkusnya pada Minggu (13/7) lalu.

Kala itu, Rizwan kebetulan pulang ke rumahnya di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi itu, bergegas mendatangi rumah Rizwan.

“Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (16/7/2025).

Rizwan memang tak pergi jauh hingga ke luar pulau. Dia hanya kabur menempuh waktu 3 jam dari Cianjur menuju Jakarta.

Di sana, pria yang putus sekolah itu menggantungkan hidup dengan menjadi kuli bangunan. Selama pelarian di Jakarta itu, Rizwan pun memutus kontak dengan keluarga.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” kata dia.

Polisi mengungkap jika Rizwan diduga dalang pemerkosaan tersebut. Rizwan, kata Tono, jadi sosok pertama yang memperkosa koban.

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” kata dia.

Menurutnya pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ditahan, kami masih periksa juga untuk meminta keterangan lebih dalam dari pelaku,” kata dia.

Dia menambahkan, saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni Pa (26) yang diduga berada di wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat harus mengalami kejadian nahas, dimana 12 orang pria memperkosanya secara bergantian selama empat hari berturut-turut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *