Pasca rotasi pejabat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, Bupati Tasikmalaya langsung menunjuk Roni Akhmad Sahroni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Penunjukan ini menyusul pemindahan Mohamad Zen dari jabatan Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bupati.
“Betul, Pak Roni Plh Sekda,” kata Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada infoJabar, Rabu (7/1).
Lebih lanjut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin penunjukan Plh Sekda tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.11.1/SP/002/2026 yang ditetapkan pada 6 Januari 2026.
“Surat tersebut diterbitkan dengan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian,” kata Iing kepada infoJabar, Rabu (7/1).
Selain itu, penetapan tersebut juga merujuk pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.12-BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk pengangkatan dan pemindahan Mohamad Zen.
Dalam surat perintah itu, Bupati Tasikmalaya menunjuk Roni Akhmad Sahroni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah.
“Penugasan Roni Akhmad Sahroni sebagai Plh Sekda berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir hingga ditetapkannya pejabat Sekretaris Daerah definitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tasikmalaya. Pak Roni juga tetap menjabat sebagai Kepala BPKPD,” ujar Iing.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Bupati Tasikmalaya dalam surat perintahnya menegaskan agar Plh Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, guna menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, sejumlah pihak menyatakan dukungan kepada Mohammad Zen pasca-digantikan dari jabatan Sekretaris Daerah. Selain tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan, sejumlah organisasi juga menyampaikan dukungannya.
Meski demikian, Mohammad Zen selaku mantan Sekretaris Daerah menyatakan menerima keputusan Bupati Tasikmalaya tersebut. Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur gugatan dan memilih menerima keputusan itu dengan lapang dada.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung saya. Namun secara pribadi, saya menerima tugas baru dari Pak Bupati Tasikmalaya,” kata Mohammad Zen.







