Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta agar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membatalkan izin tambang batu kapur di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Karena dia khawatir aktivitas pertambangan di kawasan itu bisa memicu kerusakan lingkungan.
Aep mengungkapkan, izin tambang salah satu perusahaan memang sudah keluar pada Januari 2024. Izinnya dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Ini kewenangan provinsi izin nya sudah keluar Januari 2024 lalu, masyarakat minta ini dibatalkan, penambangan batuan kapur di Karawang selatan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Aep, saat dihubungi infoJabar, Senin (14/4/2025).
Ia juga mengaku, telah memberikan surat prmohonan pembatalan rekomendasi izin tambang terhadap Pemprov Jabar. Permohonan ini merupakan dorongan dari masyarakat.
“Sudah saya sampaikan permohonan pembatalan ini, di akhir tahun 2024 kemarin. Saya ingin sampaikan kepada Pak Gubernur mudah-mudahan juga mendengar apa yang menjadikan aspirasi masyarakat,” kata dia.
Berdasarkan informasi, perusahaan yang akan melakukan penambangan di kawasan itu telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan pada Januari 2024, di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.
Lebih lanjut, dijelaskan Aep, KBAK Pangkalan sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan, terutama sumber air yang tersimpan di dalamnya.
“Pertama dasar penolakan masyarakat jelas, disiti wilayah KBAK Pangkalan, dibawahnya terdapat sungai bawah tanah yang telah ada sejak jutaan tahun, ini diperlukan untuk keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat Karawang selatan,” ungkapnya.
Kemudian, selain dari alasan tersebut, Aep memberikan permohonan pembatalan rekomendasi izin tambang karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) di wilayah tersebut.
“Kedua juga dapat kami sampaikan, izin tambang tidak sesuai dengan Perda RTRW tahun 2016, wilayah Karawang selatan itu termasuk yang di dalamnya ada izin tambang seharusnya masuk zona hijau yang artinya kawasan hutan,” paparnya.
Oleh sebab itu, Aep berharap, Gubernur dapat memberikan pertimbangan lebih lanjut terkait dengan pengajuan surat permohonan pembatalan rekomendasi izin tambang yang telah disampaikan Pemkab Karawang.
“Iya kita tentu berharap Gubernur mempertimbangkan, agar supaya pertambangan atau eksploitasi alam itu tidak terjadi. Ini berdasarkan kajian dan aspirasi dari masyarakat juga,” pungkasnya.