Bupati Dadang Bagikan Sertifikat Tanah Masjid dan Madrasah

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah. Kemudian proses biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun turut digratiskan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan saat ini sarana ibadah dibutuhkan oleh semua masyarakat. Makanya dirinya terus mendorong pembuatan sertifikat untuk masjid dan madrasah gratis.

“Saya berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan lah dan sudah kita dorong percepatan kurang lebih 8.300 masjid, madrasah tidak kurang dari 1.500, totalnya hampir 10.000-an. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa selesai,” ujar Dadang saat ditemui di Kantor Bupati Bandung, Soreang, Kamis (8/5/2025).

Pihaknya menjelaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya pesantren ataupun masjid yang digugat oleh ahli waris. Sehingga dirinya terus mendorong adanya sertifikasi hak atas tanah.

“Kenapa kita lakukan sertifikasi, karena jujur sudah ada kejadian ada pesantren ataupun masjid yang digugat oleh ahli waris,” katanya.

Dadang mengungkapkan madrasah atau masjid yang ingin mendapatkan sertifikat dari BPN harus menyertakan denah dari bangunan. Bahkan dirinya telah menggandeng Ikatan Arsitektur Indonesia.

“Semoga ini bisa bermanfaat dan berkah. Saya minta kepada para kepala desa, para camat, juga ketua DMI harus segera mendata menyampaikan kalau ini berasal dari wakaf, maka dengan Kementerian Agama, nanti koordinasinya setelah lengkap nanti diserahkan kepada kepala kantor BPN,” jelasnya.

“Saya minta bantuan kepada para kepala desa tolong jangan diuangkan lah urusan surat keterangan tanahnya, kalau nanti dibutuhkan keterangan dari desa, ada penguasaan fisik dan sebagainya saya minta kepala desa bantu karena ini juga untuk kepentingan semua,” tegasnya.

Dia menambahkan saat ini Pemkab Bandung juga turut menggratiskan biaya PBG dan PBB. Menurutnya hal tersebut akan memudahkan masyarakat.

“Setelah ada sertifikat PBG yaitu persetujuan bangunan dan gedung pun sama. Kita gratiskan, tidak ada retribusi untuk PPG-nya. Dan, yang ketiga, setelah itu selesai maka PBB-nya pun setiap tahun kita gratiskan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *