Bogor –
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran itu ditegaskan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang menerima maupun memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.
Rudy menegaskan Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas aparatur pemerintah.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy, Minggu (8/3/2026).
Edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pelaporan bagi aparatur yang menerima gratifikasi. Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pimpinan instansi juga diminta memastikan tidak ada praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun di lingkungan kerja masing-masing.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Untuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, aparatur disarankan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk direkap dan diteruskan kepada KPK.







