Bupati Bandung soal Aturan Jam Malam untuk Pelajar

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan aturan jam malam bagi siswa di Jawa Barat. Tujuannya agar para siswa tidak keluyuran saat malam dan bisa fokus belajar.

Bupati Bandung Dadang Supriatna turut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Saya setuju. Dibatasi jam malam itu sampai jam 9 malam. Jam 9 malam itu sudah berada di rumah masing-masing. Saya sangat setuju,” ujar Dadang, kepada awak media, di Soreang, Senin (2/6/2025).

Dadang menilai tidur lebih cepat akan bagus terhadap kesehatan. Bahkan hal itu menurutnya akan membuat otak cepat berfikir.

“Tentunya secara kesehatan, kalau kita tidur di bawah jam 10 ini akan me-refresh kembali otak kita,” katanya.

Dadang mengaku dulu saat masih sekolah kerap tidur di bawah pukul 22.00 WIB. Setelah itu, ia kerap terbangun pada pukul 02.00 WIB.

“Iya jam 02.00-nya saya bisa menghafal setelah salat tahajud. Saya menghafal sekolah sehingga sampai subuh sampai pagi harinya saya tidak tidur lagi. Ini kebiasaan saya waktu kecil,” jelasnya.

Dadang mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk pembentukan karakter siswa. Sehingga para siswa akan lebih disiplin terhadap waktu.

“Maka saya sangat mendukung programnya Pak Gubernur sampai jam 09.00 WIB harus berada di rumah masing-masing, kurangi penggunaan digital segala macam, ini sangat-sangat luar biasa. Ini kembali lagi kepada Pancasila yang tentunya menjadi karakter anak bangsa kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kaporesta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan adanya program tersebut bagus bagi para pelajar. Sehingga para pelajar bisa fokus berada di rumah saat malam hari.

“Pelajar itu kan bisa belajar, baca buku untuk kegiatan besoknya,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan jika para pelajar beraktivitas malam hari dikhawatirkan akan mengarah ke kriminalitas. Bahkan menurutnya para siswa tersebut turut menjadi korban kriminalitas.

“Jadi kalau pulang terlalu malam ya, rawan menjadi pelaku, juga rawan menjadi korban. Ketika Pak Gubernur mengeluarkan SK tersebut ya, tentunya kami Polresta Bandung mendukung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, polisi setiap hari kerap melakukan patroli di berbagai wilayah, terutama jika terdapat pelajar yang tengah nongkrong akan dilakukan pembinaan dan dipersilakan pulang.

“Ketika kita menemukan sekelompok orang yang mabuk, kita amankan bawa ke kantor ya. Kita bina, kita cek urine, data, sidik jari dan sebagainya ya, sehingga ada kejeraan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam ini telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya ‘tak keluyuran’.

Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *