Kabupaten Bandung –
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kabupaten Bandung kini bisa bernapas lega. Kepastian alokasi anggaran untuk gaji mereka dipastikan bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dana BOSP tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” ujar Bupati Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jumat (13/3/2026).
Dadang mengungkapkan, melalui SE Mendikdasmen tersebut, honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non-ASN dapat dibiayai dari sumber dana BOSP tahun 2026. Dengan demikian, para guru honorer tidak perlu lagi merasa khawatir terkait kepastian penghasilan mereka.
“Dengan diizinkannya dana BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru P3K PW, maka ini menjadi sebuah solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung. SE Mendagri ini menjadi pedoman untuk bisa menggaji guru P3K PW dari dana BOSP,” katanya.
Menurut Dadang, honorarium untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK PW tidak akan terlalu membebani APBD lagi setelah dibiayai oleh BOSP. Bahkan, terdapat kemungkinan honor untuk PPPK PW akan mengalami kenaikan dari nilai saat ini yang sebesar Rp500 ribu.
“Setelah terbitnya SE Mendikdasmen ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen,” jelasnya.
Dalam SE Mendikdasmen tersebut dijelaskan bahwa tujuannya adalah menjamin keberlangsungan layanan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN secara mandiri.
Para PPPK PW Guru dan GTK ini sebelumnya telah diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Mengingat pengangkatan melalui APBD harus dilakukan secara optimal, maka diperlukan kebijakan relaksasi terbatas sebagai jalan keluar.
Relaksasi ini bersifat terbatas, yakni hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Langkah relaksasi ini diambil untuk memastikan tidak terjadi gangguan pada layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
Surat Edaran Mendikdasmen ini berfungsi sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan komponen honor bagi mereka yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PW.
“SE ini ditujukan guna menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP,” demikian isi SE Mendikdasmen tersebut.
Di Kabupaten Bandung sendiri, tercatat ada 4.360 tenaga PPPK PW yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Selama ini, mereka memegang peranan vital dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah tersebut.
Bupati Dadang Supriatna menyampaikan, usulan penggunaan dana BOSP muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan. Tahun ini, terjadi penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat hingga kurang lebih Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas.
Sebelum adanya kebijakan ini, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung sebelumnya telah mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya, untuk bidang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang) dan bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar (841 orang). Skema saat ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, termasuk bagi guru yang sudah maupun belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar. Sementara itu, ketersediaan anggaran saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar.
Sejak 2021, Pemkab Bandung juga konsisten memberikan perlindungan bagi guru melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian untuk menjamin kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.







