Karawang –
Alih-alih membangun rumah tangga yang harmonis, sepasang suami asal Karawang, GQB (32) dan LW (32) malah beraksi membobol rumah dan menggasak harta korban sampai habis.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pasangan ini diringkus setelah serangkaian aksi pembobolan rumah kosong mereka yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan warga pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut merujuk pada aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang dilakukan dengan modus serupa, yakni merusak pintu saat pemilik tak di rumah,” kata Fiki, dalam keterangannya kepada awak media.
Jejak pertama mereka tertinggal pada Jumat (6/3/2026) di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, yang menjadi sasaran. Di sana, pelaku menggasak perhiasan emas seberat tiga gram dan dua unit telepon genggam setelah berhasil menjebol pintu kamar.
Tak puas dengan hasil pertama, aksi serupa kembali mereka lakoni pada Selasa, (10/3/2026). Kali ini, sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, yang menjadi target.
“Pencurian di rumah kedua ini, mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun, sehingga meninggalkan kerugian bagi korban yang ditaksir mencapai Rp28 juta,” kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Sehingga akhirnya kedua pelaku kami amankan,” imbuhnya.
Berbekal rekaman kamera pengawas yang sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya, polisi bergerak cepat. Pada Kamis (12/3/2026), pelarian kedua pelaku, yakni GQB sang suami dan istrinya LW terhenti.
“Kedua pelaku yakni GQB dsn LW merupakan suami istri, yang diamankan di wilayah Kelurahan Karawang Wetan tanpa perlawanan. Dari tangan pasangan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari sepeda motor hingga ponsel,” ungkap Fiki.
Kini, romantisme di balik jeruji besi menanti mereka. Keduanya telah mendekam di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar dia.
Pihak kepolisian juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak lengah. Kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami imbau masyarakat Karawang agar memastikan pintu terkunci rapat dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, ini menjadi langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.







