Bandung –
Arti kata munggahan kerap menjadi pertanyaan setiap kali menjelang bulan suci Ramadan, khususnya di kalangan masyarakat Sunda di Jawa Barat. Tradisi ini bukan sekadar kebiasaan tahunan, melainkan bagian dari warisan budaya yang telah mengakar kuat dan terus dipraktikkan hingga kini.
Bagi masyarakat Sunda yang mayoritas Muslim, Ramadan bukan hanya momentum menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Bulan suci ini juga menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah dan berbagai amalan kebaikan lainnya. Dalam konteks inilah tradisi munggahan hadir sebagai bentuk penyambutan spiritual sekaligus sosial.
Orang sering berkata ‘Yuk kita munggahan!’, tapi pernahkah detikers bertanya apa arti kata itu? Artikel ini akan membahas bukan saja dari sisi arti katanya, melainkan sudut pandang lain mengenai ‘munggahan’ ini. Simak yuk!
Arti Kata Munggahan
Secara bahasa, munggahan berasal dari kata dasar ‘unggah’ dalam bahasa Sunda yang berarti naik. Dalam kamus Sundadigi, kata dasar unggah memiliki arti ‘mancat’ atau naik ke tempat yang lebih tinggi. Makna ini kemudian berkembang menjadi simbol peningkatan diri, khususnya dalam menyambut Ramadan.
Menurut Tata Twin Prehatinia dan Widiati Isana dalam jurnal di UIN Sunan Gunung Djati Bandung berjudul ‘Perkembangan Tradisi Keagamaan Munggahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 1990-2020’, istilah unggah pada mulanya berkaitan dengan arwah leluhur.
“Munggah berasal dari kata unggah yang berarti naik atau meningkat, yang konon pada zaman dahulu roh dan arwah nenek moyang atau kerabat yang sudah meninggal. Sesuai dengan pengertiannya, kata munggah tersirat arti perihal perubahan ke arah yang lebih baik yang berasal dari bulan sya’ban menuju bulan Ramadhan untuk meningkatkan kualitas iman kita saat sedang berpuasa dalam bulan Ramadhan.” tulis jurnal itu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari penjelasan tersebut, arti kata munggahan tidak hanya bermakna ‘naik’ secara harfiah, tetapi juga ‘meningkat’ secara spiritual, yakni peningkatan iman dan kualitas diri sebelum memasuki Ramadan.
Apa Saja Kegiatan Saat Munggahan?
Munggahan biasanya dilaksanakan beberapa hari menjelang masuknya bulan Ramadan, umumnya sekitar sepekan sebelum puasa dimulai. Tradisi ini dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan yang sarat nilai kebersamaan.
Beberapa kegiatan yang umum dilakukan saat munggahan antara lain bersih-bersih lingkungan, membersihkan kompleks pemakaman, berziarah dan mendoakan leluhur, makan bersama keluarga atau kerabat, hingga mandi besar sebagai simbol penyucian diri.
Tradisi ini memang khas masyarakat Jawa Barat. Jika dicari secara tekstual dalam sumber hukum Islam, tidak ada dalil khusus yang menyebutkan praktik munggahan. Hal ini karena munggahan merupakan hasil pembauran budaya Sunda dengan ajaran Islam yang kemudian diselaraskan nilainya.
Nilai-nilai Munggahan dalam Perspektif Islam
Secara tekstual (dalil naqli), istilah munggahan memang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Namun, setiap unsur kegiatan di dalamnya dapat dipahami melalui ajaran Islam. Misalnya, tradisi berziarah kubur yang menjadi bagian dari munggahan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim).
Kegiatan bersih-bersih kampung dan makam juga sejalan dengan ajaran Islam tentang menjaga kebersihan. Lingkungan yang bersih memudahkan masyarakat untuk berziarah dan mengambil pelajaran tentang kehidupan akhirat.
Tradisi makan bersama pun memiliki nilai berbagi dan mempererat silaturahmi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikan makan, sambunglah silatu rahim, shalatlah di waktu malam ketika orang-orang tertidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan sejahtera.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
‘Dalil’ untuk Tradisi Munggahan
Dalam studi berjudul ‘Budaya Unik “Munggahan” Menjelang Bulan Ramadhan Di Kabupaten Subang Jawa Barat: Studi Antropologi Al-Qur’an’ yang dimuat di Jurnal Urwatul Wutsqo (2024), Alam Tarlam, dkk. menjelaskan bahwa Islam memiliki cara pandang adaptif terhadap tradisi, dengan sejumlah ketentuan.
Dalam Islam, sumber hukum terbagi dua: Naqli (Al-Qur’an dan As-Sunnah) serta ‘Aqli (akal) yang melahirkan metode ijtihad. Salah satu metode dalam ijtihad adalah ‘urf, yakni penetapan hukum berdasarkan kebiasaan atau tradisi setempat.
Namun demikian, tidak semua tradisi dapat langsung diterima. Harus ada penyelarasan dengan prinsip dasar syariat. “Penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan setempat (‘urf) ini tentu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat dan hanya digunakan dalam bidang muamalah (diluar persoalan ibadah mahdhah/ritual),” tulis Alam Tarlam, dkk.
Menurutnya, tradisi munggahan dapat digolongkan kepada sikap تهميل (adaptive-complement), yakni sikap apresiatif atau menerima tradisi yang ada selama tidak bertentangan dengan nilai Islam. “Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang menerima dan melanjutkan keberadaan tradisi tersebut serta menyempurnakan aturannya.” tulisnya.







