Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Setelah sukses mencairkan BSU Tahap I sebesar Rp600.000 pada 24 Juni 2025 kepada sekitar 3,7 juta pekerja aktif, perhatian kini tertuju pada pencairan BSU Tahap II. Kapan bantuan ini cair, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa seluruh proses teknis penyaluran tahap kedua kini berada dalam tahap finalisasi. Data calon penerima sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Juni, dan saat ini sedang melalui proses validasi dan pemadanan data rekening.
Estimasi waktu pencairan BSU Tahap II diprediksi akan berlangsung awal Juli 2025, dengan soft launching yang sudah dimulai di akhir Juni. Proses ini ditargetkan rampung antara 21-30 Juni 2025, sehingga penyaluran penuh bisa dilakukan pada minggu pertama hingga minggu kedua bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa dana untuk BSU Tahap II telah disiapkan, dan hanya tinggal menunggu proses akhir dari Kemnaker.
Penerima BSU Tahap II diprioritaskan kepada pekerja yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Kriteria lengkapnya antara lain:
Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum menerima pencairan di tahap I.
Nama baru yang divalidasi dan diverifikasi pada bulan Juni 2025.
Pekerja dengan rekening tidak valid pada tahap sebelumnya, atau yang melakukan perubahan data.
Kemnaker menargetkan sekitar 4,5 juta pekerja akan menerima BSU Tahap II, dengan nominal Rp600.000 per orang yang disalurkan satu kali.
Jika Anda belum menerima bantuan tahap pertama dan ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU Tahap II, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda, apakah sudah lolos, masih proses, atau belum terverifikasi.
3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
4. Login menggunakan akun BPJS Anda.
Pilih menu “Cek Bantuan Subsidi Upah” atau “Cek Eligibilitas BSU”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi langsung di aplikasi.
3. Portal Resmi Kemnaker
Akses bsu.kemnaker.go.id
Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan email aktif.
Lengkapi data diri dan informasi pekerjaan.
Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi sebagai penerima BSU.
Catatan: Jika status Anda belum muncul atau masih tertulis “proses pengecekan”, pantau secara berkala. Data masih dalam tahap sinkronisasi dan dapat berubah menjelang awal Juli 2025.
Mengapa BSU Tahap II Belum Masuk?
Jika Anda merasa memenuhi kriteria tapi belum juga menerima pencairan, beberapa penyebab umumnya adalah:
Rekening bank tidak valid, tidak aktif, atau berbeda dengan data BPJS.
Verifikasi masih tertunda karena proses sinkronisasi data belum selesai.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tidak memenuhi kriteria, seperti menerima bantuan sosial lainnya atau tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menekankan bahwa hanya pekerja yang sesuai syarat dan data rekening valid yang akan menerima bantuan. Oleh karena itu, sangat penting memastikan semua informasi pribadi dan ketenagakerjaan Anda telah terupdate dan benar.
Tips agar tidak terlewat BSU tahap selanjutnya, pastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Update data rekening dan profil Anda secara berkala di kantor BPJS atau aplikasi JMO. Cek secara rutin situs resmi BPJS dan Kemnaker untuk update terbaru. Serta ikuti media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengumuman.
Itu dia informasi tentang BSU 2025 tahap II yang perlu kamu tahu. Semoga membantu!