Brutal Geng Motor di Cimahi, Tusuk Punggung Pemuda hingga Tembus Dada

Posted on

13 anggota geng motor tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Mereka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan Pojok Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Korbannya ZMR, yang ditusuk oleh kawanan geng motor tersebut pada bagian punggung sampai tembus ke bagian dada depan. Tak cuma itu saja, korban juga disabet senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan 13 tersangka yang menganiaya korban itu beraksi pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebagian besar tersangka masih di bawah umur.

“Kami amankan 13 anggota geng motor yang menganiaya seorang pemuda di Cimahi, 3 dewasa 10 masih pelajar di bawah umur. Korban mengalami luka cukup parah, ada bacokan di kepala, punggung,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Penganiayaan terhadap ZMR berawal saat tersangka yang sudah dewasa, di antaranya Marcel dan Rifqy mengajak para tersangka di bawah umur yang saat itu sedang pesta minuman keras menyerang anggota geng motor lain.

Kemudian para tersangka melakukan penyisiran sasaran mereka mulai dari Jalan Cihanjuang, Pasantren, hingga Jalan Pojok Utara. Di lokasi kejadian, mereka menemukan korban yang sedang berjalan.

“Di situ mereka langsung menganiaya korbannya, dengan tangan kosong dan senjata tajam. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif, namun sudah bisa berkomunikasi,” kata Niko.

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kabur ke berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Garut. Berdasarkan pemeriksaan, penyerangan itu dilakukan karena dendam terhadap geng motor lainnya.

“Tujuan awalnya mereka ini informasinya menyerang secara acak, jadi bukan hanya menyasar geng motor yang mereka akui ada masalah dengan mereka. Jadi mereka saat aksi itu mengacungkan senjata tajam sebagai tanda kehadiran mereka dan menakuti masyarakat,” kata Niko.

Ketiga tersangka yang sudah dewasa dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Juncto atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku dibawa umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana,” ujar Niko.

Dendam Geng Motor

Marcel, salah satu tersangka yang diamankan mengaku aksi penyerangan itu dilakukan karena dendam terhadap geng motor lain yang sebelumnya menyerang mereka terlebih dahulu.

“Dendam, soalnya kita diserang duluan sama mereka. Saya yang ngajak anak-anak buat nyerang,” kata Marcel saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Ia dan 12 temannya yang lain mengawali aksi dengan sweeping di daerah Cihanjuang. Menyusuri jalan ke arah Jalan Pasantren, mereka kemudian menuju ke arah Jalan Pojok Utara.

“Kalau senjata disiapkan sama teman yang lainnya. Kita serang yang ketemu di jalan,” kata Marcel.