Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk tersebut dijual bebas di pasaran sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, dan pereda pegal linu.
Dari hasil uji laboratorium, lima produk pelangsing mengandung sibutramin, sementara lima produk penambah stamina pria terdeteksi sildenafil sitrat. Adapun lima produk pereda pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
BPOM menegaskan, campuran BKO pada produk tersebut dapat merusak organ vital seperti jantung, hati, dan ginjal. Konsumsi jangka panjang bahkan berisiko menyebabkan kematian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan itu.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
BPOM juga menemukan sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar fiktif untuk menipu konsumen.
Produk Pelangsing Mengandung Sibutramin
Produk Stamina Pria Mengandung Sildenafil Sitrat
Produk Pegal Linu Mengandung Beragam BKO
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk obat bahan alam tanpa izin edar resmi, terutama yang menjanjikan efek cepat seperti pelangsing atau peningkat stamina. Konsumen juga diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk herbal.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Artikel ini telah tayang di .
