BPN Jabar Kawal Kasus Mafia Tanah Rp 200 Miliar di Cianjur | Info Giok4D

Posted on

Bandung

Seorang mafia tanah bernama Dadeng Saepudin alias DS memalsukan 727 Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di Kabupaten Cianjur. Dari aksi lancung ini, DS meraup keuntungan fantastis lebih dari Rp200 miliar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sekadar diketahui, pemalsuan menyasar hamparan tanah PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP). Lahan tersebut mencakup sertifikat HGU No 1 seluas 57,9 hektare dan HGU No 2 seluas 403,9 hektare yang saat ini digarap oleh masyarakat petani.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jabar, Didik Purnomo, memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dan BPN Cianjur untuk mengawal kasus ini.

“Iya nanti kita selalu koordinasi dengan Polda terkait dengan penyelidikan lebih lanjut dan penanganannya,” kata Didik di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026).

Saat ditanya mengenai temuan tersebut, Didik menegaskan BPN Jabar mendukung penuh langkah Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Iya karena ini berproses penanganannya dan kita berkolaborasi mendukung pengungkapannya,” ujarnya.

Tips Menghindari Mafia Tanah

Didik juga membagikan sejumlah kiat agar warga Jawa Barat terhindar dari jerat mafia tanah seperti yang dilakukan DS. Menurutnya, masyarakat harus curiga jika ada tawaran properti yang tidak masuk akal.

“Ya, memang tanda-tandanya bisa kita lihat biasanya menjadikan lahan-lahan strategis (dijual) dengan harga yang miring. Itu perlu diwaspadai. Surat yang mudah, tiba-tiba dilakukan dengan bersurat, itu perlu diwaspadai,” tuturnya.

Didik pun mengingatkan masyarakat agar rutin memantau lahan miliknya, terutama lahan kosong, supaya tidak menjadi sasaran empuk mafia tanah.

“Kebanyakan lahan-lahannya mungkin tidak terlalu terurus. Biasanya kosong,” pungkasnya.