Bos Situs Judi Online Ditangkap Saat Liburan di Bali

Posted on

Pesona Pulau Dewata yang menawan mendadak sirna bagi seorang pria berinisial AN. Niat menikmati semilir angin pantai dan menghabiskan waktu liburan bersama sang istri di Denpasar, Bali, harus gagal total saat tim Bareskrim Polri menangkapnya.

Melansir infoNews, Jumat (18/7/2025), AN merupakan bos atau pengelola situs judi online. Bisnis haram yang dilakoni AN ini bermarkas di Tangerang.

AN salah satu dari puluhan orang yang diringkus polisi di sejumlah tempat berkaitan aktivitas judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja. “Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (baca selengkapnya ).

Terbongkarnya markas-markas judi online ini bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.

Secara serentak, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang salah satunya adalah markas judi online yang dikelola tersangka AN. Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

“Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali,” kata Djuhandhani.

Komitmen pemberantasan judi online di Indonesia ditegaskan Djuhandani. Dia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” ujar Djuhandhani.

Jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” kata Kombes Donny Alexander memberi gambaran tentang struktur hierarki gelap ini (baca selengkapnya ).

Tidak hanya server, para tersangka juga terafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi.

“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” kata Brigjen Djuhandhani.

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut:

Promosi Massif Lewat Ribuan Kartu SIM