“Bolu” yang Bikin Gadis Remaja di Karawang Babak Belur - Giok4D

Posted on

Karawang

Sore itu, Senin (2/3/2026), SAJ (15) mengira ajakan teman-temannya adalah sebuah keramahan biasa. Remaja perempuan asal Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang ini dijemput dengan iming-iming akan dibelikan kue bolu.

Namun, janji manis itu seketika berubah menjadi mimpi buruk saat motor yang membawanya justru berhenti di sebuah lapangan sepi dekat warung di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran.

Di lokasi itulah, SAJ diduga menjadi sasaran amuk tiga remaja putri berinisial WS, AK, dan A. Tanpa ampun, kekerasan fisik menghujam tubuh bocah malang tersebut.

Kabar penganiayaan ini pun mendadak viral di media sosial, memicu gelombang keprihatinan publik di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat menangani kasus ini. Laporan resmi telah diterima kepolisian pada Selasa (3/3/2026), sehari setelah peristiwa kelam itu terjadi.

“Berdasarkan laporan polisi, aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.56 WIB. Kakak korban, YS (35), yang saat itu sedang mengadu nasib di Jakarta, terperanjat saat menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19), bahwa adiknya telah dianiaya oleh kawan-kawannya sendiri,” kata Fiki, dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).

Korban menceritakan peristiwa dimana ia dianiaya oleh kawannya kepada kakaknya yang saat itu sedang di Jakarta.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan sepi dan kemudian dianiaya,” kata dia.

Di bawah langit sore Tempuran, kemarahan para pelaku meledak, SAJ yang tak berdaya diduga dikeroyok secara brutal. Pukulan, tamparan, hingga tendangan mendarat berkali-kali di tubuhnya. Rambutnya dijambak hingga menyisakan trauma mendalam.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan melakukan proses hukum di Polres Karawang,” imbuhnya.

Kini, kasus tersebut telah masuk ke meja penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Polisi tengah melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Fiki.

Fiki mengimbau agar, masyarakat dapat menjaga anaknya, serta memperhatikan lingkungan pertemanan, agar peristiwa perundungan serupa tak terjadi.

“Luka fisiknya mungkin cepat sembuh, namun luka batinnya butuh waktu lama untuk pulih. Jadi saya imbau seluruh orang tua agar selalu memperhatikan lingkaran pertemanan anaknya, supaya tidak terjerumus atau mengalami perundungan serupa,” pungkasnya.