Karawang –
Hari-hari SAJ (15) kini tak bisa lagi sama. Gadis asal Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang itu jadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sebayanya. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (2/3/2026). Ironisnya, sebelum dianiaya, korban sempat dikelabui dengan iming-iming akan dibelikan kue bolu oleh kawan-kawannya.
Semuanya bermula saat di sore itu korban dijemput teman-temannya. Namun di tengah jalan, motor yang korban tumpangi malah berhenti di kawasan yang sepi. Di dekat warung di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang itu lah penganiayaan terjadi. Tanpa ampun, korban jadi sasaran amukan oleh teduga pelaku remaja putri berinisial WS, AK, dan A.

Kemudian, kabar penganiayaan ini pun mendadak viral di media sosial. Setelah menerima laporan, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah memastikan telah turun tangan.
“Berdasarkan laporan polisi, aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.56 WIB. Kakak korban, YS (35), yang saat itu sedang mengadu nasib di Jakarta, terperanjat saat menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19), bahwa adiknya telah dianiaya oleh kawan-kawannya sendiri,” kata Fiki, dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Korban menceritakan peristiwa dimana ia dianiaya oleh kawannya kepada kakaknya yang saat itu sedang di Jakarta.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan sepi dan kemudian dianiaya,” kata dia.
Di bawah langit sore Tempuran, kemarahan para pelaku meledak, SAJ yang tak berdaya diduga dikeroyok secara brutal. Pukulan, tamparan, hingga tendangan mendarat berkali-kali di tubuhnya. Rambutnya dijambak hingga menyisakan trauma mendalam.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan melakukan proses hukum di Polres Karawang,” imbuhnya.
Kini, kasus tersebut telah masuk ke meja penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Polisi tengah melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Fiki.
Fiki mengimbau agar, masyarakat dapat menjaga anaknya, serta memperhatikan lingkungan pertemanan, agar peristiwa perundungan serupa tak terjadi.
“Luka fisiknya mungkin cepat sembuh, namun luka batinnya butuh waktu lama untuk pulih. Jadi saya imbau seluruh orang tua agar selalu memperhatikan lingkaran pertemanan anaknya, supaya tidak terjerumus atau mengalami perundungan serupa,” pungkasnya.






