Polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan pria Tasikmalaya kepada anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Korban telah menjalani visum untuk mengungkap kasus tersebut.
“Ya divisum, sebagai bukti dalam kasus ini, sudah sudah divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Kamis (8/5/25).
Berdasarkan informasi, selama ini korban tinggal dengan pelaku. Sementara ibu kandungnya tidak tinggal bersama karena cerai.
Saat ini, kata Ridwan, korban juga telah mendapat pendampingan untuk memulihkan mentalnya.
“Sudah jalani pemulihan psikologis dengan pendampingan lembaga perlindungan anak,” kata katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya Nurlela Mustikawati mengungkapkan, dari awal kasus ini terbongkar pihaknya sudah melakukan pendampingan. Selain konseling dan pemulihan trauma, korban juga mendapatkan motivasi agar kembali normal.
“Kami memberikan pendampingan terhadap korban, baik konseling, motivasi dan pemulihan trauma healing terhadap korban, terus diberikan agar cepat pulih,” ucap Nurlela.