Bima Arya: Ormas Baik Dibina Agar Manfaat, yang Mengacau Ditindak Tegas update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengajak kepada seluruh kepala daerah untuk tidak memberikan ruang gerak terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang berbuat kriminal. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto, di Kampus IPDN, Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Menurut Bima, kepala daerah yang saat ini tengah diberikan pembekalan di agenda retret gelombang kedua, tentu harus dapat membedakan antara ormas yang memiliki manfaat bagi masyarakat luas dengan ormas yang hanya berbuat onar dan melakukan tindak pidana.

“Saya bilang ormas-ormas yang baik dibina agar memberikan manfaat, tapi ormas-ormas yang membuat kriminal, mengacau membuat warga ketakutan ditindak tegas,” katanya

“Jadi ketegasan keberpihakan pada aturan itu menjadi impian warga. Saya bilang ormas-ormas yang baik dibina agar memberikan manfaat, tapi ormas-ormas yang membuat kriminal, mengacau membuat warga ketakutan ditindak tegas,” ujar Bima.

Selain itu, jika terjadi hal-hal negatif yang dilakukan oleh para ormas di daerah, Kemendagri pun akan merekomendasikan kepada Kementerian Hukum agar bisa membubarkan ormas-ormas tersebut.

“Kalau perlu, kalau memang kelewat batas, direkomendasikan untuk dibubarkan ke Kementerian Hukum,” katanya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya juga mempertanyakan soal atribut dari ormas yang menyerupai dari aparat penegak hukum. Dia menganggap, aturan dilarangnya penggunaan atribut penegak hukum yang diserupai oleh ormas, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima.

Di dalam pasal tentang Organisasi Kemasyarakatan itu, Bima menegaskan bahwa larangan seperti penggunaan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah tidak boleh ditiru oleh siapapun termasuk ormas.

“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.

“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *