Bea Cukai Cirebon mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Disparitas harga disebut menjadi ‘biang kerok’ utama maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kepala Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyampaikan, kenaikan tren peredaran rokok ilegal tercermin dari meningkatnya jumlah penindakan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan peningkatan itu juga dipengaruhi oleh semakin solidnya kerja sama lintas instansi.
“Dibanding tahun lalu, Ciayumajakuning dengan sekarang, kalau data tegahan kita meningkat. Tapi ini memang didukung dengan kinerja kita yang semakin solid dengan seluruh pemerintah daerah. Khusus hari ini dengan Pemerintah Daerah Majalengka kita begitu solid, dan hari ini terwujud pemusnahan rokok ilegal bersama di Kabupaten Majalengka,” kata Rasyid usai kegiatan pemusnahan di Majalengka, Senin (8/12/2025).
Ia berharap, masifnya penindakan bukan berarti peredarannya makin luas. Melainkan menjadi peringatan agar pelaku berpikir dua kali untuk mengedarkan rokok ilegal, khususnya di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
“Karena kinerja yang semakin solid, harapannya bukan jumlahnya yang meningkat, tapi harapannya peredaran rokok ilegal akan makin berpikir dua kali untuk mengedarkan,” ujarnya.
Disinggung soal wilayah paling rawan, Rasyid menyampaikan, hampir seluruh wilayah di Ciayumajakuning memiliki potensi titik rawan peredaran rokok ilegal. Namun, Majalengka dan Kabupaten Cirebon menjadi daerah yang cukup menonjol karena dilintasi jalur strategis Tol Cipali.
“Kalau bicara perlintasan, Majalengka dan Cirebon itu rawan karena ada jalur Tol Cipali. Ini jadi sarana mereka membawa barang-barang ilegal,” jelasnya.
Adapun rerkait penyebab tingginya peredaran rokok ilegal, Rasyid menyebut, faktor harga menjadi pemicu utama. Rokok ilegal dinilai jauh lebih murah karena tidak memuat kewajiban pembayaran cukai dan PPN.
“Penyebabnya jelas, rokok ilegal tidak membayar cukai dan tidak membayar PPN, sehingga harganya jauh lebih murah. Dari hitungan kami, bisa sampai tiga sampai empat kali lebih murah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Majalengka Eman Suherman turut menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan musuh bersama karena berdampak luas, tidak hanya bagi negara, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ini adalah wujud kerja kolektif kita bahwa semua kegiatan ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, adalah musuh bersama karena berdampak negatif terhadap seluruh elemen,” ujarnya.
Melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan hari ini, pemerintah daerah bersama Bea Cukai berharap peredaran rokok tanpa pita cukai di Ciayumajakuning, khususnya Majalengka, bisa ditekan secara signifikan. Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan, yakni sebanyak 2.608.220 batang. Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil razia selama tahun 2025.







