Biadabnya Ayah di Cirebon Hamili Anak Kandung

Posted on

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (16/10/2025). Mulai dari penyu hijau ditemukan penuh parasit di Pangandaran hingga ayah keji di Cirebon hamili anak kandung.

Berikut rangkuman Jabar hari ini

Lima penagih ditangkap polisi usai bentrokan yang pecah di Kampung Cisomang, RT 01/07, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bentrokan yang terjadi pada Selasa (14/10/2025) itu berawal saat lima pelaku berinisial APB (21), YZ (26), AKW (22), AY (51), serta RL (17) datang ke kampung tersebut hendak menagih utang pada beberapa warga.

Mereka kemudian menuju ke rumah H (35), seorang warga yang istrinya memiliki utang. Di perjalanan menuju rumah H, kelima tersangka berpapasan. Entah apa yang terjadi, keributan lalu terjadi.

“Jadi mereka ini (pelaku) sebetulnya waktu datang itu 8 orang, di jalan saat papasan dengan H yang istrinya punya utang, langsung cekcok. 3 orang menganiaya korban H,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Kamis (16/10/2025).

Warga lain yang melihat aksi penganiayaan itu, buru-buru berusaha melerai kejadian dan menolong korban. Namun 5 orang lain dari gerombolan para tersangka menghalangi upaya warga.

“Jadi para pelaku ini memang berusaha menyerang dan melukai korban, bahkan sempat merusak kendaraan di lokasi kejadian,” kata Niko.

Di tengah bentrokan itu, saudara korban H, yakni Y datang ke lokasi kejadian berusaha melerai bentrokan yang terus terjadi. Masa yang berkerumun semakin banyak, kemudian Y ikut dianiaya oleh para penagih utang.

“Nah di situ si korban Y ini langsung terjatuh, dia lalu mengeluh sesak dan sakit di dadanya. Dari situ dibawa oleh warga ke rumahnya dan dinyatakan meninggal dunia. Kami masih dalami penyebab kematian korban, harus melalui autopsi,” kata Niko.

Kabar tewasnya Y membuat warga semakin beringas. Mereka berusaha menyerang para pelaku sampai akhirnya pelaku diamankan warga lainnya di kantor desa setempat. Polisi lalu datang ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

“Informasinya sejauh ini korban ada 5 orang, kami dalami siapa dan berbuat apa. Hanya yang pasti kejadian itu benar terjadi. Kami masih dalami kejadian ini,” kata Niko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara mengatakan kelima pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrokan tersebut.

“Sudah, sudah jadi tersangka. 4 dewasa dan 1 anak berkonflik dengan hukum. Utang korban ini sebetulnya enggak besar, hanya Rp55 ribu,” kata Teguh.

Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan penuh dengan parasit dan kerang oleh nelayan di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran pada Kamis (13/10/2025) pagi pukul 09.00 WIB. Saat dievakuasi, tubuhnya cukup kotor.

Penyu hijau dengan berat 5 kilogram dan panjang 45 sentimeter itu berenang sangat lamban seperti dalam kondisi sakit. Pegiat Lingkungan Laut Pangandaran Hediat Kelsaba atau Encek mengatakan penyu tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, hanya saja karena kondisinya mengkhawatirkan dievakuasi oleh nelayan.

“Saat ini sudah kami bawa dan akan dirawat dibersihkan, pasalnya kondisi tempurungnya banyak parasit dan kerang laut nempel,” ucap Encek kepada infoJabar, Kamis (16/10/2025).

Ia mengatakan saat ini sedang dalam upaya pembersihan dari virus yang ada dalam tubuhnya. “Untuk penyebab sakitnya penyu ini tentu banyak faktor,” katanya.

Menurutnya penyu itu sepertinya muncul karena kondisi cuaca yang tak menentu. “Iklim laut panas dan kemudian hujan turun dan setiap harinya tidak tentu cuacanya,” ucapnya.

Kata dia, Pantai Pangandaran sebenarnya bukan lokasi bagi mereka tinggal, tetapi penyu hijau ini bisa sampai kesini, artinya ada yang tidak beres. “Karena di sini untuk tempat penyu berada di Pantai Batuhiu dan Legokjawa Madasari,” katanya.

Ia mengimbau apabila menemukan penyu yang terdampar segera melaporkan kepada BKSDA atau komunitas lingkungan. “Biar kami bisa segera menangani dan tidak dijual,” ucapnya.

Ia menambahkan, kondisi penyu ini memperlihatkan bahwa kondisi alam laut sudah tidak baik-baik saja. “Apakah karena kotor maupun kondisi iklim,” katanya.

Warga Cirebon digemparkan dengan kasus keji seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya sendiri hingga sang anak hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Pelaku diketahui bernama Tarlim (38), warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2023.

“Korban merupakan anak kandung pelaku sendiri. Aksi ini telah berlangsung selama empat tahun dan mengakibatkan korban hamil serta melahirkan anak laki-laki pada tahun 2024,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi pertama terjadi sekitar tahun 2019 di rumah pelaku. Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya ketika pelaku masuk dan melakukan aksi tidak senonoh sambil mengancam akan membunuh ibu korban jika sang anak berani melawan atau melapor.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tidak berani melapor. Sejak saat itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya hingga tiga sampai empat kali dalam seminggu. Setiap kali aksinya, pelaku menggunakan ancaman yang sama agar korban terus menuruti keinginannya.

Puncak kejadian terjadi pada Februari 2023, ketika korban yang hendak berangkat sekolah kembali menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Dari rangkaian tindakan bejat itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki setahun kemudian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa pakaian korban dan pelaku, antara lain satu potong kaos abu-abu lengan pendek, celana jeans panjang biru tua, tanktop bermotif garis hitam putih, miniset hitam, dan celana pendek bergambar kartun berwarna kuning

Kini, Tarlim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, bahkan bisa lebih berat karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak di Cirebon.

“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik,” tuturnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya.

Persidangan kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali dilanjutkan. Dua terdakwanya, Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri diputus bersalah dan divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Vonis untuk Bisma dan Sri dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati, Kamis (16/10/2025). Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, aedangkan Sri adalah pembina YMT.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Perbuatan keduanya dinyataka telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya menambahkan.

Majelis Hakim menyatakan Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. JPU sebelumnya menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan perimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selain pidana badan, Bisma dan Sri diputus untuk membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Rachmawati.

Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi JPU maupun pengacara terdakwa. Para pihak diberi waktu selama sepekan jika ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.

Polisi mengungkap identitas mayat pria misterius yang ditemukan mengambang bersama sepeda motornya di Sungai Cipancar, Garut. Korban diduga kuat tewas usai terjun ke sungai saat berkendara.

Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, korban diketahui bernama Sambas Muhidin, berumur 27 tahun asal Kabupaten Garut. “Korban beralamat di Kampung Leuweung Tiis, Desa Haruman, Kecamatan Leles,” kata Adi, kepada infoJabar, Kamis, (16/10/2025).

Adi menuturkan, tim dari Inafis Polres Garut merampungkan pemeriksaan terhadap jasad korban pada Rabu, (15/10) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga meninggal dunia 6 jam sebelum jasadnya diperiksa.

“Saat ini jasadnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan,” ungkap Adi.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diketahui berprofesi sebagai petani. Dia diduga kuat tewas akibat kecelakaan di jalan. Korban diduga terpeleset saat berkendara, hingga kemudian terjun ke sungai yang memiliki ketinggian sekitar 10 meter dari jalan.

“Diduga meninggal karena terjatuh ke sungai saat kendaraannya melintasi jalan setapak yang curam,” ucap Adi.

Jasad Sambas ditemukan di Sungai Cipancar, di Kampung Bantar Teureup, Desa Cigagade, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut hari Selasa, (14/10) pagi lalu.

Menurut Adi, jasad Sambas pertama kali ditemukan oleh seorang pedagang yang melintas di lokasi. Saksi tercengang saat melihat jasad korban mengambang dengan posisi tengkurap di sungai.

Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung merapat ke lokasi, dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, selain jasad korban, polisi juga menemukan sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX.

Jasadnya saat itu langsung dibawa ke Puskesmas Limbangan untuk diperiksa. Kemudian, untuk keperluan penyelidikan, jasad korban yang saat hari kejadian belum diketahui identitasnya itu dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut.

1. Utang 55 Ribu Buat Nyawa Warga Cisomang Melayang

2. Penyu Hijau Penuh Parasit di Pangandaran

3. Ayah di Cirebon Tega Hamili Anak Kandung

4. Korupsi Bandung Zoo, Dua Bos YMT Divonis 7 Tahun Bui

5. Mayat Misterius di Garut Terungkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *