Bandung –
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus mendapat perhatian publik, terutama terkait sistem penggajian dan kesejahteraannya. Belakangan, isu mengenai gaji PPPK Paruh Waktu kembali mencuat, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, setelah beredar informasi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan pada awal tahun 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji menyesuaikan dengan masa kerja yang secara administratif baru dimulai pada Januari 2026. Artinya, PPPK Paruh Waktu harus terlebih dahulu menyelesaikan satu bulan kerja sebelum menerima gaji pertamanya.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu sekitar September atau Oktober 2025, kemudian mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Ia juga memastikan bahwa kondisi kas daerah Provinsi Jawa Barat dalam keadaan aman. Saat ini, kas daerah tercatat memiliki dana sekitar Rp707 miliar, yang dinilai cukup untuk membiayai berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai dan kewajiban kepada kontraktor.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat
Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Jawa Barat umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pegawai memperoleh penghasilan yang layak dan sesuai dengan standar biaya hidup di daerah tempat mereka bertugas.
Berdasarkan informasi UMP 2026 yang dirilis, nilai Upah Minimum Provinsi Jawa Barat ditetapkan sekitar Rp2.317.601 per bulan. Angka ini menjadi acuan dasar dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, meskipun nominal akhirnya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan instansi penempatan serta beban dan jam kerja yang dijalankan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap akan dibayarkan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan penuh. Dengan demikian, meskipun status kepegawaian mulai berlaku sejak Januari 2026, pembayaran gaji bulan pertama baru dilakukan pada awal Februari 2026.
Bagaimana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditentukan?
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa faktor utama yang menjadi dasar perhitungan penghasilan pegawai, antara lain:
1. Mengacu pada UMP Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi menjadi rujukan utama dalam struktur pengupahan PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan minimum pegawai paruh waktu setidaknya mengikuti standar upah yang berlaku di daerah.
2. Penyesuaian oleh Instansi Penempatan
Meskipun UMP menjadi acuan dasar, instansi tempat PPPK Paruh Waktu bertugas dapat melakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenis pekerjaan, jam kerja, serta kebijakan internal lembaga.
3. Tunjangan dan Hak Lainnya
Di sejumlah daerah, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang menerima tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta kepesertaan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayarkan?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibayarkan pada awal Januari 2026 karena adanya ketentuan administrasi yang mengharuskan pegawai menyelesaikan satu bulan kerja terlebih dahulu. Oleh karena itu, pencairan gaji dilakukan pada awal Februari 2026, setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.
Sebagai kesimpulan, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat pada 2026 umumnya mengacu pada UMP Jawa Barat sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai batas minimal. Namun, nominal akhir dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi dan jam kerja yang disepakati.
Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah.
Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, UMP menjadi patokan utama.
Selanjutnya, diktum ke-20 menjelaskan bahwa sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, diktum ke-21 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai gambaran, UMP Jawa Barat tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.191.232, yang kemudian mengalami penyesuaian pada 2026.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini juga dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang serupa dengan ASN lainnya. Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci jenis dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Sebagai rujukan umum, ketentuan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Peluang PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini diatur dalam diktum ke-18 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan. Jika status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka besaran gaji akan mengikuti ketentuan gaji PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Berikut besaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan demikian, besaran gaji PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur. Di Jawa Barat, gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026 umumnya mengacu pada UMP dengan pembayaran dilakukan setelah satu bulan masa kerja berjalan. Meski belum seluruhnya diatur secara rinci, peluang memperoleh tunjangan serta kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka lebar melalui evaluasi kinerja.
Bagi para PPPK Paruh Waktu, memahami skema gaji, waktu pencairan, hingga hak dan kewajiban menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah pun diharapkan terus menyempurnakan regulasi agar kesejahteraan PPPK dapat terjamin sekaligus mendorong kinerja aparatur yang profesional dan berintegritas.
Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak“







