Beredar kabar yang menyebut jika gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mencapai Rp8 juta. Benarkah mencapai angka tersebut?
Dilansir infoFinance, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan kabar itu belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besaran gaji pengurus koperasi tersebut.
“(Gaji Rp 5-8 juta?) Belum, belum ada,” kata Budi Arie merespons pertanyaan awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Budi menegaskan, pemerintah belum membahas besaran gaji untuk pengurus Kopdeskel Merah Putih karena lowongan kerja untuk posisi pengelola, pengawas, maupun pengurus koperasi saja belum dibuka.
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan sejumlah kriteria bagi calon pengurus Kopdeskel Merah Putih. Pertama, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bermasalah. Kedua, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan pengurus desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari SLIK, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus,” terang Budi Arie.
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lowongan untuk program tersebut belum dibuka. Sebab, saat ini masih proses pembentukan kelembagaan.
“Belum lah, ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya, Juli kita baru umumkan nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan, tapi kan pasti start kegiatan usaha pasti dari bertahap,” kata Ferry.
Selain SLIK, Ferry menyebut saat ini syarat pengurus Kopdeskel Merah Putih masih bersifat normatif. Dia juga menyebut besaran gaji belum dibahas.
“Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda. Tapi mengenai gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” jelas Ferry.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya