Dua orang remaja asal Garut dikeroyok 5 berandalan bermotor usai makan cuanki di pinggir jalan. Para pelaku melakukan aksinya saat tengah mabuk.
Aksi pengeroyokan dua orang remaja oleh berandalan bermotor ini menjadi perbincangan usai video yang merekam aksi tersebut beredar di media sosial.
Seperti dilihat infoJabar Minggu, (29/6/2025) pagi, video berdurasi 30 info tersebut menampilkan aksi 5 orang berandalan mengeroyok dua orang pemuda yang tengah berboncengan.
Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara para berandalan dengan warga yang melerai aksi tersebut. Berandalan berdalih melakukan pengeroyokan karena kedua korban membawa senjata tajam.
“Tinggali A, iyeu mawa peso (lihat, dia bawa pisau),” kata salah seorang berandalan kepada warga, sembari berupaya mengadang seorang warga yang merekam aksi mereka.
Singkat cerita, aksi pengeroyokan tersebut bisa dilerai warga, meskipun dua orang korban bernama Bagja (25) dan Panji (25) bonyok dihajar ramai-ramai. Para pelaku melarikan diri.
Saat itu, kedua korban langsung membuat laporan ke polisi, kemudian kasusnya ditangani Tim Sancang Polres Garut. Tak berselang lama, polisi kemudian berhasil meringkus kelima pelaku.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mereka ternyata merupakan sekawan yang masing-masing berinisial AD (26), AG (18), FMA (22), RD (19) serta EL alias Demong (22).
“Para tersangka ditangkap di beberapa tempat oleh tim Sancang tidak berselang lama setelah kejadian,” ucap Joko kepada infoJabar, Minggu, (29/6/2025) pagi.
Joko menuturkan, kejadian itu berlangsung pada hari Jumat, (27/6) lalu, sekitar jam 01.00 WIB di sekitaran Jalan Otista, Tarogong Kidul, tepatnya di depan Kantor PLN Garut.
Joko menuturkan, dari penuturan para tersangka diketahui, jika aksi penganiayaan tersebut bermula saat kedua orang korban tengah makan baso cuanki di pinggir jalanan Tarogong.
“Datang para pelaku dengan menaiki sepeda motor, kemudian terjatuh di depan para korban,” ungkap Joko.
Bagas dan Panji lantas menolong mereka. Namun, entah apa yang terjadi, para pelaku malah merencanakan niat jahat kepada Bagas dan Panji.
“Kedua korban kemudian pergi menuju arah TKP. Di TKP, korban dipepet dan dianiaya oleh kelima orang pelaku,” katanya.
Para pelaku kini sudah ditahan polisi di Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun lamanya.