Bencana Longsor Menguak Keberadaan Tambang Pasir Ilegal di Garut baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Hendi Suhendi tak sempat menyelamatkan diri ketika material pasir dan batu longsor tiba-tiba dari tebing tambang di kaki Gunung Guntur, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Lelaki berusia 53 tahun itu tengah melakukan aktivitas penambangan ketika musibah terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025.

“Saat kejadian korban sedang melakukan kegiatan penambangan. Tidak sempat menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Material longsoran tidak hanya menimpa tubuh Hendi, tetapi juga truk pengangkut pasir yang berada di lokasi. Jasad korban akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim SAR gabungan diterjunkan ke lokasi. Ia kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini memicu penyelidikan kepolisian. Dari hasil pendalaman, Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal.

Ketiganya adalah AN (18), SA (41), dan FI (44), yang masing-masing berperan sebagai penambang pasir, sopir truk, dan pemilik kendaraan.

“Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA,” ucap Joko, Selasa, 3 Juni 2025.

“Kami juga menahan truk yang ada di lokasi kejadian dan juga sempat tertimpa material batu dan pasir,” katanya menambahkan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal.

Sebelumnya, warga sekitar sempat menyebut bahwa tambang itu kerap menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

Musibah yang merenggut nyawa Hendi Suhendi menjadi titik akhir dari aktivitas liar itu sekaligus awal dari proses hukum terhadap pelaku dan penanggung jawab di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *