Sukabumi –
Belum genap dua bulan memasuki tahun 2026, jajaran Polres Sukabumi Kota sudah mengamankan puluhan terduga pelaku dari berbagai kasus kriminal. Dari pencurian motor hingga peredaran narkoba, awal tahun di Kota Sukabumi diwarnai sederet pengungkapan perkara.
Berdasarkan catatan kepolisian, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2026 tercatat 18 kasus kejahatan konvensional berhasil diungkap dengan total 32 terduga pelaku diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan jenis kasus yang ditangani cukup beragam. Bahkan beberapa di antaranya cukup mencolok perhatian.
“Dalam kurun waktu 1 Januari sampai 10 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan 32 terduga pelaku,” ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Kasus-kasus tersebut meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa perkara menonjol terjadi di sejumlah wilayah. Curat dan curanmor diungkap di Baros. Aksi curas sepeda motor terjadi di Warudoyong dan Lembursitu.
Kemudian, kasus kekerasan terhadap anak muncul di Baros dan Cikole, sementara dugaan pencabulan ditangani di Gunungpuyuh.
Penipuan dan penggelapan tercatat di Cikole serta Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, hingga pencurian handphone di Warudoyong dan onderdil excavator di Gunungguruh. Polisi juga membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
“Selain mengamankan para pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lainnya,” kata Sentot.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Di sisi lain, pengungkapan kasus narkoba turut mendominasi catatan awal tahun. Polisi mengungkap 13 TKP penyalahgunaan narkoba dengan 18 terduga pelaku diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta uang tunai.
“Jika dikonversikan, total nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 208.785.000 atau Rp208 juta lebih,” ungkapnya.
Sentot menegaskan, capaian ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Ramadan. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui polsek terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp 0811-654-110,” pungkasnya.







