Belasan Anak Korban Sodomi Oknum Imam Masjid Garut Jalani Visum - Giok4D

Posted on

Sejumlah anak lelaki yang menjadi korban sodomi oknum imam masjid asal Garut, IY (53) menjalani visum. Ada sejumlah fakta baru juga yang terungkap dari hasil penyelidikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, para korban akan menjalani visum oleh ahli. Mereka juga akan didampingi tim khusus.

“Yang jelas, kita akan melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologis anak korban,” kata Joko kepada wartawan, Kamis, (12/6/2025) sore.

Menurut Joko, tim khusus dari Unit PPA Polres Garut dan PPA Pemkab Garut dikerahkan untuk mendampingi para korban. Tujuannya, untuk memberikan trauma healing kepada korban yang saat ini mengalami trauma.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh tim psikolog dari UPTD PPA Garut,” katanya.

Terkait perkembangan kasusnya, kata Joko, selain akan melakukan visum, Polres Garut juga saat ini masih membuka layanan pengaduan untuk korban lain, yang diprediksi masih banyak.

Hingga saat ini korban dalam kasus tersebut diketahui telah bertambah menjadi 13 orang, dari sebelumnya yang berjumlah 10 korban.

“13 (korban) kemarin. Mungkin nambah jadi 15. Kalau tidak salah, besok akan saya pastikan,” katanya.

Aksi bejat IY sendiri diketahui terbongkar usai sejumlah orang tua remaja mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi di akhir Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, IY kemudian ditangkap polisi. Di hadapan petugas, IY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki sejak tahun 2024 lalu.

“Ada beberapa korban yang menurut pengakuannya dilakukan tindakan cabul secara berulang,” ujar Joko.

Para korban sendiri, diketahui mayoritas masih berumur antara 10-15 tahunan. Mereka diiming-imingi duit, agar mau melayani nafsu biadab sang oknum guru ngaji tersebut.

IY sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *