Bekas Kandang Ayam di Garut Jadi Pabrik Mi ‘Panjang Umur’

Posted on

Bandung

Waspada! Itulah imbauan polisi saat merilis kasus mi basah mengandung formalin dan boraks yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, serta cairan formalin dan boraks. Meski sudah diproduksi cukup lama, tampilan mi masih terlihat segar dan utuh karena telah dicampur bahan kimia berbahaya.

Mirisnya, mi ‘panjang umur’ alias kuat disimpan lama ini diproduksi di sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus penggunaan bahan tambahan pangan terlarang pada mi basah ini bermula dari informasi masyarakat.

“Terkait praktik penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha. Menurut Wirdhanto, tempat produksi mi basah ini sangat tidak higienis. Hal itu terungkap setelah timnya melakukan penggerebekan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam yang tentunya tidak higienis,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan lima karyawan berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH. Polisi juga menyita barang bukti berupa tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan.

“Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi,” jelasnya.

Konferensi pers kasus mi berformalin di Mapolda Jabar.Barang bukti kasus mi berformalin. (Foto: Wisma Putra/)

Pelaku Residivis

Menurut Wirdhanto, tersangka WK merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus serupa.

“Perlu kami informasikan bahwa setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025,” ujarnya.

“Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Wirdhanto mengatakan, tersangka WK mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal hingga satu ton mi basah berformalin setiap harinya.

Dalam 1 kilogram mi basah dapat diolah menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji. Dengan demikian, produksi harian mencapai 7.000-8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.

“Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600-700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta,” tuturnya.

Wirdhanto menambahkan, mi basah berbahaya ini didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Garut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan terlarang atau melampaui ambang batas.

“Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Halaman 2 dari 2