Cianjur –
Polisi meringkus tiga pelaku begal sadis di Kabupaten Cianjur. Bahkan, dua di antaranya ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan penangkapan komplotan begal itu berawal dari dua laporan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang pada akhir Januari lalu.
“Setelah menyelidiki dan menyidik kasus ini, kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Terungkap bahwa pelaku di dua lokasi kejadian tersebut adalah sama: RA, RSW, dan F,” kata dia, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, dua pelaku yakni RA dan RSW berhasil diringkus, sedangkan F masih buron. Bahkan terungkap bahwa dua pelaku yakni F dan RSW merupakan kakak beradik.
“Jadi dari tiga pelaku ini, dua di antaranya kakak beradik. RSW masih berusia 16 tahun atau di bawah umur dan sudah tidak bersekolah. Tapi F sekarang masih buron, kami sudah menerbitkan surat DPO,” kata dia.
Dia mengungkapkan, para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan atau pembegalan tersebut secara matang.
“Mereka menargetkan pengendara yang melintas sendirian saat dini hari atau subuh,” kata dia.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menyuruh korban menepi seraya menodongkan senjata tajam.
“Pelaku merampas semua barang berharga, mulai dari dompet, tas, hingga sepeda motor korban. Bahkan jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai. Makanya salah satu korban mengalami luka serius di punggung lantaran dibacok saat berusaha kabur,” kata dia.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Dia menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Di sisi lain, Alexander mengimbau masyarakat Cianjur untuk tidak bepergian sendirian saat malam hari, terlebih jika melalui jalur sepi.
“Kalaupun harus keluar saat malam hari, diusahakan jangan sendiri. Ditemani dengan orang terdekat, sehingga dapat terhindar dari aksi kriminal,” kata dia.
Selain itu, dia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pembelaan diri jika menjadi korban tindak kriminal.
“Kalau konteksnya membela diri silakan, tapi bertindak secara proporsional. Kami pastikan semuanya diproses secara adil dalam konteks pembelaan diri sesuai dengan ketentuan. Kalaupun tidak, silakan lapor ke call center 110, anggota akan segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian,” pungkasnya.







