Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus!

Posted on

Mulai 2025, biaya balik nama kendaraan bekas kini jauh lebih ringan. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Dengan kebijakan ini, pembeli kendaraan bekas memperoleh keuntungan karena tak lagi dibebani biaya BBNKB yang sebelumnya wajib dibayar.

Meski begitu, proses balik nama tetap memerlukan beberapa biaya administrasi lainnya. Namun penghapusan bea balik nama tersebut membuat total pengeluaran menjadi jauh lebih terjangkau, sehingga masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas merasa lebih ringan saat mengurus balik nama.

Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Sebab, hal itu adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

Artikel ini telah tayang di

Biaya yang Dibutuhkan buat Balik Nama dan Mutasi

Alasan Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *