Baznas: Pendapatan Mulai Rp 7,2 Juta Wajib Zakat 2,5%

Posted on

Bandung

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau senilai Rp 91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan 7% dibandingkan tahun 2025. Hal itu selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17%.

“Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%” kata Waryono dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Penetapan nisab itu mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas sehingga menghasilkan angka Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki.

Penetapan emas 14 karat dinilai masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019, tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.

“Dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat,” ujar Waryono.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” tegas Achmad.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik,” pungkasnya.