Bayaran Mahal Resbob Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Streamer dengan akun Resbob, kini ditahan di penjara. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda.

Dia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas tindakannya tersebut.

Resbob ditangkap Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Semarang, setelah berupaya kabur ke Surabaya dan Solo. Ia langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka, dan merilis kasus itu ke publik hari ini.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Sesuai dengan mekanisme yang kami pedomani, penangkapan dilakukan dengan berbekal alat bukti yang cukup,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimpin konferensi pers.

“Selanjutnya, setelah dibawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan Resbob sebagai tersangka,” ucapnya menambahkan.

Irjen Rudi pun membeberkan motif Resbob yang nekat melakukan tindakan yang akhirnya viral di media sosial. Resbob ternyata ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang dia siarkan. Di momen itulah, kata Irjen Rudi, Resbob mendapat saweran dari para penontonnya.

“Resbob adalah seorang *live streamer*. Kami ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia menghasilkan saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Irjen Rudi.

Irjen Rudi meyakini, Resbob sudah menduga tindakannya akan viral di media sosial. Saat itulah, Resbob dapat keuntungan karena penontonnya melonjak drastis yang otomatis mendatangkan saweran.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini akan viral. Dengan viral tersebut maka jumlah penontonnya akan banyak, yang memberi saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.

Dia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE.

“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami dikenakan sanksi berlapis (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” pungkasnya.