Warga Jawa Barat kini bisa sedikit bernapas lega ketika waktu membayar pajak kendaraan tiba. Jika sebelumnya pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan sekaligus, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dicicil.
Lewat aplikasi T-Samsat, wajib pajak dapat membayar kewajiban mereka dengan cara lebih ringan dan fleksibel, langsung dari ponsel, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, mengatakan skema cicilan ini tidak hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Selain Pajak Kendaraan Bermotor, skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Asep, Rabu (29/10/2025).
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menunggu waktu gajian untuk menunaikan kewajiban pajak. Semuanya bisa diatur melalui autodebet dari rekening tabungan, dengan nominal dan tanggal pembayaran yang dapat disesuaikan kemampuan finansial masing-masing.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata Asep.
Menariknya, pembayaran lewat T-Samsat ini tidak dikenai biaya tambahan baik biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Setiap transaksi akan terpotong otomatis sesuai jadwal yang ditetapkan pengguna.
“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ujarnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Jabar, Dwi Agus Sulistyo menuturkan, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara mencicil melalui kartu kredit atau fitur paylater di e-commerce.
“Sekarang kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencicil, pertama melalui kartu kredit dan kedua bisa paylater. Kartu kreditnya yang ada logo Mastercard, Visa, atau JCB, nanti tenornya bisa 3 atau 6 bulan tergantung jenis kartu kreditnya,” jelas Dwi.
“Kemudian bisa menggunakan paylater di e-commerce baik Shopee atau Tokopedia. Nanti bisa dipilih di metode pembayarannya,” sambungnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Meski begitu, Dwi menegaskan bahwa skema cicilan hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada prosedur cek fisik kendaraan yang wajib dilakukan.
“Yang bisa dicicil ini hanya pajak tahunan. Untuk lima tahunan harus ke Samsat induk karena ada cek fisik. Jadi itu upaya kita memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.







