AF (36) salah seorang pegawai di salah satu Bank milik pemerintah di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (9/7/2025). Tersangka yang diketahui kecanduan judi online itu diduga merugikan negara senilai hingga Rp2 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetya menegaskan selama proses penyidikan, tersangka tidak kooperatif. Sehingga tim penyidik menjemput paksa pegawai Bank plat merah tersebut.
“Akhirnya kami jemput paksa karena pada undangan pertama dan kedua tidak kooperatif. Tersangka kita jemput di Cirebon sedang menenangkan diri,” ujar Arie.
Dari alat bukti, tersangka AF yang menjabat sebagai Relation Manager Marketing di salah satu Bank BUMN melakukan penyimpangan pembayaran dan penggunaan dana kredit sejak tahun 2021 sampai 2024 lalu. Penyimpangan itu dilakukan terhadap 71 Debitur.
Akibat aksi AF, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih.
“Pada periode 2021 sampai 2024 diduga telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur,” kata Arie menjelaskan kronologi singkat.
“Kemudian berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan, potensi kerugian negara sekitar Rp2.097.552.915,” ucapnya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Endang Darsono menambahkan, korupsi yang dilakukan AF dilakukan dengan 3 modus. Dari penyalahgunaan setoran hingga modus topengan dan tempilan.
Dijelaskan Endang, dari tahun 2021 sampai 2023, AF menyalahgunakan pelunasan kredit dari 40 nasabah. AF pun menerima uang titipan pelunasan kredit itu mencapai Rp900 juta lebih.
“Uang tersebut tidak disetorkan saudara AF kepada bank yang bersangkutan. Akan tetapi digunakan AF untuk kepentingan pribadinya,” papar Endang.
Dari situ, AF pun melancarkan aksinya dengan modus topengan. AF menggunakan sebagian dana kredit milik nasabah senilai Rp400 juta lebih dari total pinjaman sekitar Rp800 juta milik 16 nasabah. Aksinya berlangsung dari tahun 2023 sampai 2024.
Selanjutnya, untuk menutupi cicilan debitur. AF pun melakukan modus tempilan atau meminta dana persentase dari cicilan nasabah.
Modus tempilan dilakukan sejak tahun 2022 sampai 2024, AF meminta persentase dari 15 nasabah untuk menutupi cicilan lainnya yang sudah ia gunakan. Penggunaan dana tersebut mencapai hingga Rp700 juta lebih.
“Uang yang terkumpul oleh si AF ini, digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya melakukan pembayaran angsuran atau cicilan, karena dari modus kedua yang bersangkutan melakukan topengan. Kemudian melalukan cicilan di modus ketiga itu tempilan,” kata Endang.
Tidak hanya itu, sebagian uangnya pun digunakan AF untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, tak tanggung AF pun menggunakan sebagian uang tersebut untuk bermain judi online.
“Judi online dari pengakuan awal itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 sudah kecanduan judi online. Sudah menggunakan sebagian uangnya untuk judi online,” terang Endang.
AF terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Saat ini AF ditahan di Rutan kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan.