Di hari Idul Adha, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah tentang batas waktu penyembelihan hewan kurban. Sampai kapan ibadah kurban bisa dilaksanakan di bulan Dzulhijjah?
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Memahami hal ini sangat penting agar ibadah kurban yang dilakukan sah secara syar’i dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Simak ulasan selengkapnya seputar dalil waktu penyembelihan hewan kurban berikut ini, sebagaimana dilansir dari buku Pedoman Penyelenggaraan Kurban yang Syar’i dan Higienis Metode HACCP yang diterbitkan Jakarta Islamic Center.
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai di Hari Raya Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah. Tahun ini, 10 Dzulhijjah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Umat Muslim dapat mulai menyembelih kurban setelah terbit matahari dan cukup waktu untuk melaksanakan dua rakaat shalat dan dua khutbah ringan. Dalam istilah fikih, waktu ini dihitung setelah masuknya waktu shalat Idul Adha.
Dalil mengenai waktu awal penyembelihan hewan kurban disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib RA:
“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada Yaumun Nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda:
‘Barang siapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban)’.” (HR. Al-Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa menyembelih sebelum pelaksanaan shalat Id tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa penyembelihan sebelum shalat Id tidak mencukupi tanpa ada perbedaan pendapat.
Sementara itu, batas waktu terakhir penyembelihan hewan kurban adalah saat matahari terbenam pada hari ketiga dari hari Tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga, total waktu pelaksanaan kurban berlangsung selama empat hari, yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tahun ini, waktu tersebut bertepatan dengan 6, 7, 8 dan 9 Juni 2025.
Kesahihan waktu ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW:
“Semua hari-hari Tasyrik adalah (waktu) menyembelih kurban.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubro)
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa kurban boleh disembelih pada keempat hari tersebut, baik siang maupun malam hari. Namun, menurut mazhab Syafi’i, menyembelih pada malam hari hukumnya makruh. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan dan kebersihan, serta mempermudah proses distribusi daging.
Sheikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menegaskan bahwa waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama (10 Dzulhijjah), sesaat setelah selesai shalat Id dan sebelum matahari tergelincir ke arah barat atau sebelum masuk waktu Zuhur.
Dengan demikian, meskipun syariat memberikan keluasan waktu selama empat hari, menyembelih pada waktu terbaik sangat dianjurkan agar memperoleh keutamaan sunah.
Jika batas waktu hingga hari tasyrik terlewat, maka hukum kurban tergantung pada niatnya.
Apabila kurban tersebut adalah kurban sunnah, maka tidak ada kewajiban menggantinya dan bisa dilakukan tahun berikutnya. Namun, jika kurban itu merupakan nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan, meskipun waktunya sudah terlewati.
Selain memperhatikan waktu, aspek penting lain dalam kurban adalah kriteria hewan yang disembelih. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Berikut kriterianya:
1. Hewan Ternak
Jenis hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Tidak diperbolehkan menyembelih hewan liar atau hewan yang tidak tergolong hewan ternak, seperti sapi hutan, keledai, atau kuda. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj 22:34)
2. Sehat dan Tidak Cacat
Imam Ibnu Ruslan al-Syafi’i menyebutkan bahwa hewan kurban tidak sah jika sangat kurus, sakit, pincang, atau memiliki cacat seperti telinga atau ekornya terpotong, buta, atau pantatnya terputus. Meski demikian, hewan dengan cacat ringan seperti tanduk patah atau dikebiri masih diperbolehkan.
3. Hewan Cukup Umur
Umur hewan juga menjadi syarat penting. Dalam Fathul Qarib, Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan:
“Dan mencukupi di dalam kurban, yakni jadza’ pada domba (berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-dua), tsaniyya pada kambing (berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga), tsaniyya pada unta (berusia 5 tahun dan masuk tahun ke-enam), dan tsaniyya pada sapi (berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga).”
Selain itu, kurban kolektif juga diperbolehkan dalam syariat. Satu ekor unta atau sapi boleh digunakan untuk tujuh orang. Sedangkan kambing atau domba hanya sah untuk satu orang saja.
Tentang hewan kurban yang lebih utama, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa unta lebih utama dari sapi, dan sapi lebih utama dari kambing.
Namun, seekor kambing utuh yang dikurbankan sendiri lebih utama daripada berkurban kolektif dengan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Meski begitu, aspek keikhlasan dan kualitas kurban menjadi penilaian tersendiri di sisi Allah SWT.
Demikian ulasan mengenai batas watu terakhir penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha beserta dalilnya, dan hewan-hewan apa saja yang sah untuk dijadikan kurban. Semoga bermanfaat!