Baru 50 Persen Bangunan di Kota Bandung Punya Izin PBG

Posted on

Pemkot Bandung mendorong para pengusaha dan warga untuk taat aturan. Salah satunya dalam mengurus penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) sebelum memanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun hunian.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, Pemkot Bandung akan terus mempercepat pelayanan perizinan. Namun syaratnya, pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan. “Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” kata Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).

Menurut Erwin, pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama. Ia memastikan bahwa Kota Bandung terbuka terhadap investasi selama mengikuti aturan.

FTL Gym Merdeka sudah disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober 2025 akibat ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan awal. Setelah pemilik mengajukan pembaruan PBG dan dinyatakan lengkap, Pemkot menyetujui pembukaan segel.

Erwin menegaskan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit perizinan. Ia menyebut pengusaha justru dirugikan bila memaksa beroperasi tanpa izin yang sesuai. “Izinnya kami permudah dan percepat. Termasuk FTL ini, PBG-nya sudah selesai dan hari ini bisa dibuka agar bisa segera launching untuk warga Bandung,” katanya.

Bangunan tersebut sebelumnya memiliki PBG lama yang peruntukannya bukan untuk pusat kebugaran. Gedung itu sempat beralih fungsi dari bank menjadi fashion outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa penyesuaian izin fungsi.

Erwin berharap pembukaan segel ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, taat aturan akan membuat bisnis lebih aman dan berkelanjutan. “Kalau disiplin sejak awal, bangunan tidak akan disegel. Kasihan investasinya terhenti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyatakan, kesesuaian fungsi menjadi poin utama dalam pengawasan tata bangunan di Kota Bandung. “Begitu PBG sesuai fungsi baru terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar dan wajib,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung yang memiliki PBG. Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain.

Rulli menjelaskan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan.

Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG. “SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Cipta Bintar melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, serta asosiasi perencana agar standar teknis dapat dipenuhi sejak awal. Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan PBG.

Rulli memastikan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi justru mengorbankan aspek keselamatan bangunan dan tata ruang kota.

Ia berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *