Pihak terlapor dalam kasus dugaan penculikan ASN Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi akhirnya memberikan klarifikasi.
Pihak kontraktor berinisial UC, bersama kuasa hukumnya, membantah narasi penculikan dan mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik insiden tersebut.
Iden Doni Purnamawan, kuasa hukum UC dari Kantor Hukum Adil Sajagat, menegaskan bahwa penjemputan PNS berinisial IY pada Rabu (10/12) adalah puncak kekesalan akibat buntunya upaya mediasi.
“Kronologisnya perselingkuhan itu betul terjadi. Pihak suami (UC) melakukan upaya persuasif awalnya, menghubungi Sekdis dan Pak Kadis agar bisa diakomodir mediasi,” ungkap Doni kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) malam.
Doni menyoroti sikap Dinas Perkim yang dinilai lamban. Padahal, UC sudah menahan diri cukup lama dan berkali-kali mengadu namun tidak dilayani.
“Padahal tuntutan Pak UC sederhana. Dia bisa berdamai, bisa persuasif. Cuman dia minta, pihak keluarga pelaku dihadirkan juga supaya tahu kelakuan pelaku seperti apa. Itu kan tidak diakomodir terus sama pihak dinas,” jelas Doni.
Terkait insiden fisik, Doni menegaskan kliennya tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan. Namun terkait pemukulan menurut Doni merupakan akumulasi kekesalan karena sudah menahan emosi selama 3 minggu.
“Emang ada pemukulan, betul mereka mengakui. Tapi itu pemukulannya dilakukan sendiri oleh Pak UC. Ada beberapa orang lain, faktanya hanya menemani, satu nyupir, satu mendampingi aja. Tidak ada pemukulan lain selain suaminya,” tegas Doni.
Selain itu, Doni juga menyampaikan bahwa karena kasus ini sudah viral dan dianggap memutarbalikkan fakta, pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas.
“Awalnya Pak UC malu karena ini aib keluarga. Tapi karena pihak sana memviralkan seolah-olah klien kami penjahat, ya kami lapor balik. Laporannya soal perzinahan sudah masuk ke Polres Sukabumi Kota,” pungkas Doni.
Sementara itu, UC selaku terlapor berbicara blak-blakan mengenai kronologi kejadian versi dirinya. Ia mematahkan alibi korban yang mengaku hanya makan siang. UC menyebut sejumlah data yang ia miliki.
“Kejadian ini terjadi tanggal 19 November, hari Rabu. Di salah satu hotel (menyebut nama hotel), kamar 301. Yang menangkap langsung di TKP itu saya, anak saya, dan kakak saya,” ucap UC tegas.
Setelah kejadian itu, UC mengaku menahan diri dan tidak langsung melabrak korban. Ia memilih melapor ke atasan korban. “Saya menahan diri. Saya konfirmasi dulu ke atasannya, ke Pak Sekdis. Saya bilang, ‘Anak buah Bapak telah melakukan perzinahan terhadap istri saya’,” tuturnya.
UC mengklaim memegang bukti perzinahan yang lengkap, mulai dari chat WA, video istri keluar lift, hingga rekaman pengakuan yang didapat melalui strategi khusus.
“Bahkan sama saya dipancing dari rumah. Saya bilang ke istri, ‘Tolong Bu, si IY ini pancing, rayu lagi’. Padahal sama saya direkam buat bukti. Jadi terjadinya pemukulan kemarin itu bukan tanpa alasan bukan tanpa sebab akibat,” bebernya.
UC menekankan bahwa ia sudah menunggu respons dinas selama tiga minggu pas sebelum akhirnya hilang kesabaran.
“Kejadian di TKP tanggal 19 November. Berarti 3 minggu yang lepas. Hari Rabu tanggal 10 (saat penjemputan) itu 3 minggu pas. Dari Rabu, ke Rabu, ke Rabu, ke Rabu lagi. Paham? Tapi karena saya tidak diladenin, permintaan saya,” ungkap UC dengan nada emosional.
Kekesalan UC memuncak saat mendatangi kantor korban di Palabuhanratu dan melihat korban bekerja dengan santai.
“Waktu saya jemput, saya minta, ‘Hei goblog’, kata saya teh. ‘Kamu masih kenal sama saya?’. Dia jawab ‘Kenal Pak’. Saya bilang, ‘kenapa kamu diam terus? Kamu enjoy-enjoy aja di sini kerja nyaman, ngopi ngerokok nyaman, sementara saya pusing di rumah’,” tutur UC.
Akibat jawaban dan sikap korban tersebut, UC mengaku khilaf melakukan pemukulan. “Akhirnya saya tempeleng tuh, di halaman parkir kantor Perkim,” imbuhnya.
UC juga menjelaskan alasannya membawa korban ke Sukabumi. Saat diinterogasi, korban mengaku sudah berbicara dengan atasannya, RS.
“Dia (IY) bilang: ‘Pak, sebetulnya saya sudah ngobrol sama atasan saya Pak RS, tolong sampaikan saya siap dipertemukan’. Saya tidak percaya begitu saja, makanya saya langsung bawa dia ke Sukabumi untuk temuin RS,” jelasnya.
Menutup keterangannya, UC memberikan sentilan keras terhadap narasi yang dibangun pihak lawan.
“Bukan sengaja menculik, dipukulin, dianiaya lalu ditelantarkan. Itu bahasa-bahasanya kurang bagus, gak tepat sekali. Karena yang tahu persis kelakuan itu bukan si Dachi (pengacara pelapor). Saya, Pak!” tegas UC.
ASN berinisial IY itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota setelah diduga kepergok bersama istri orang lain di sebuah hotel. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial UC (55), warga Kota Sukabumi. UC mengaku memergoki istrinya, DE bersama ASN Pemkab berinisial IY di sebuah hotel di wilayah Kota Sukabumi. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, yang berlokasi di hotel kawasan Kecamatan Cikole.
Merasa dirugikan sebagai suami, UC kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan resmi itu diterima pada 14 Desember 2025 lalu sekitar pukul 17.54 WIB.
Hal tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
UC melalui Kuasa hukum dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan membenarkan adanya laporan tersebut. UI berharap proses hukum yang dilaporkan terhadap ASN itu berjalan profesional dan transparan.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN. Kami berharap penanganannya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus,” kata Doni, Rabu (17/12/2025).
Doni menambahkan, status terlapor sebagai ASN tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin aparatur sipil negara.
“Kami juga mendorong agar instansi terkait di Pemkab Sukabumi melakukan penelusuran dari sisi etik dan disiplin. ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah keterangan dan dokumen pendukung kepada penyidik serta akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan. Harapan kami ada kepastian hukum dan keadilan,” kata dia.
Sementara itu, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima sesuai dengan bukti pelaporan. Saat ini masih dalam tahap menunggu proses penyelidikan,” kata Ade singkat.
