Bandung –
Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo selama ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit warga Bandung Raya. Namun, bagi masyarakat yang hendak berlibur ke sana dalam waktu dekat, tampaknya harus bersabar.
Pasalnya, area konservasi satwa ini resmi disegel dan ditutup sementara untuk umum. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan pada Kamis (5/2/2026) buntut dari pencabutan izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Lantas, sampai kapan penutupan ini berlangsung?
Berdasarkan kesepakatan antara Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Jabar, dan Kementerian Kehutanan, operasional untuk umum akan dihentikan selama masa transisi.
“Disegel sampai maksimal tiga bulan. Pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang, pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi berbadan hukum,” kata Farhan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jl Wastukencana, Kamis (6/2/2026).
Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, pemerintah fokus pada pembenahan manajemen dan kesehatan satwa. Farhan menjelaskan, penutupan akses bagi pengunjung juga didasari pertimbangan kondisi psikologis hewan agar tidak stres selama masa peralihan.
“Terkait apakah warga masih bisa berkunjung setelah penyegelan, kami perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ada kekhawatiran dari para pengamat bahwa satwa mengalami stres. Oleh karena itu, penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal. Setelah itu barulah kami melihat situasi lebih lanjut,” ungkap Farhan.
Nasib Aset dan Satwa
Langkah penyegelan ini diambil setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin YMT akibat polemik dualisme kepengurusan yang tak kunjung usai. Pemkot Bandung pun bergerak cepat mengamankan lokasi, mengingat lahan tersebut diklaim sebagai aset daerah.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan dalam keterangannya.
Meski ditutup, Farhan memastikan fungsi kawasan tersebut tidak akan berubah. Pemerintah berkomitmen mempertahankan Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi sekaligus ikon kota.
“Pesan dari Pak Gubernur adalah agar kawasan ini tetap diupayakan sebagai taman margasatwa, karena sudah menjadi ikon, bahkan di tingkat Jawa Barat. Kami akan menjaga amanah ini dari level pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kami juga terbuka terhadap pengawasan serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Untuk menjamin keberlangsungan selama masa transisi, telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
MoU ini berlaku selama tiga bulan sebagai dasar pengamanan aset, pengelolaan kawasan, serta penyelamatan satwa. Biaya operasional hingga gaji karyawan pun dijamin sepenuhnya oleh Pemkot Bandung.
Mencari Pengelola Baru yang Profesional
Ke depan, pengelolaan Bandung Zoo akan dirombak total melalui mekanisme seleksi yang ketat. Sebuah komite khusus akan dibentuk untuk merumuskan skema kerja sama yang rencananya berdurasi 10 tahun.
“Selama ini memang banyak persoalan pengelolaan, mulai dari parkir, angkutan umum, hingga dampak bagi masyarakat sekitar. Hal ini akan menjadi perhatian utama dalam konsep yang disusun oleh komite seleksi. Untuk itu, masa kerja sama pengelolaan direncanakan selama 10 tahun agar monitoring dan evaluasi dapat berjalan optimal,” ungkap Farhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mencatat saat ini terdapat 711 satwa di Bandung Zoo. Satwa-satwa tersebut merupakan titipan negara yang kini tanggung jawabnya ditarik kembali.
“Apabila terjadi permasalahan, negara berhak menarik kembali titipan tersebut. Dalam kondisi pencabutan izin seperti saat ini, tanggung jawab pemeliharaan kembali ke negara agar satwa tidak terlantar dan tetap sehat,” katanya.
Satyawan menegaskan, calon pengelola baru nanti wajib memenuhi standar tinggi, mulai dari fasilitas, tenaga ahli, hingga rekam jejak yang bersih. “Formula terbaik akan dicari, termasuk soal perizinan. Lembaga konservasi yang dipilih harus profesional, memiliki rekam jejak yang baik, tenaga ahli yang memadai seperti dokter hewan dan animal keeper, serta kemampuan investasi dan rencana jangka panjang yang jelas,” katanya.
“Proses seleksi akan sangat menentukan. Kami akan memilih lembaga konservasi yang berkualitas dan kompeten, sehingga permasalahan serupa tidak terulang,” pungkasnya menambahkan.
